Polisi Sita Sabu 2,5 Kg Dari Pengedar.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah adanya laporan dari masyarakan, Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,3 kg. Pengungkapan dilakukan setelah ada penyelidikan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (19/1/2017). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu itu.
"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen sering ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan. Ternyata benar," ujarKabid Humas di Mapolda Metro Jaya (PMJ) , Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Masih kataKabid Humas , pengedar sabu itu adalah pria asal Jawa Timur berinisial DS, 40 tahun dan baru sekali menjual sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg.
"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong itu dia jual Rp 90 juta," imbuhnya.
Dari hasil pendalaman, Argo menuturkan DS melakukan transaksi melalui transfer namun penyerahan barang secara langsung di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Pengakuan DS, ia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Ompong.
"Transaksinya via transfer, tapi penyerahan barangnya secara langsung di Stasiun Senen. DS mendapat shabu dari Ompong, keduanya transaksi di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Saat ini, Ompong masih jadi DPO," papar Kabid Humas.
Atas perbuatamnya, DS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.(PMJ/SUR).
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (19/1/2017). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu itu.
"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen sering ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan. Ternyata benar," ujarKabid Humas di Mapolda Metro Jaya (PMJ) , Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Masih kataKabid Humas , pengedar sabu itu adalah pria asal Jawa Timur berinisial DS, 40 tahun dan baru sekali menjual sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg.
"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong itu dia jual Rp 90 juta," imbuhnya.
Dari hasil pendalaman, Argo menuturkan DS melakukan transaksi melalui transfer namun penyerahan barang secara langsung di Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Pengakuan DS, ia mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Ompong.
"Transaksinya via transfer, tapi penyerahan barangnya secara langsung di Stasiun Senen. DS mendapat shabu dari Ompong, keduanya transaksi di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Saat ini, Ompong masih jadi DPO," papar Kabid Humas.
Atas perbuatamnya, DS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.(PMJ/SUR).
No comments