PALI Laksanakan Pilkades 18 Desa Secara Serentak
PALI,BERITA-ONE.COM - Pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan secara serentak pada 4 April 2017 mendatang, yang diikuti 18 Desa.Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terapkan aturan baru,yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),yakni.setiap bakal Calon Kepala Desa diwajibkan tes urine.
Peraturan tersebut, tertuang dalam rapat pertemuan antara Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony,S.Kom, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Asisten I Setda Asrohi,S.Sos.MH serta Perangkat Desa yang ada di Kabupaten PALI.
Dalam pertemuan itu,Pemerintah PALI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga langsung membentuk kepanitiaan untuk menggelar tes urine.
"Aturan diberlakukan sesuai Perda yang menetapkan seluruh bakal calon Kepala Desa diwajibkan tes urine,aturan ini sebagai wujud pemerintah memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten PALI",ungkap Wabup PALI Ferdian Andreas Lacony,S.Kom saat di wawancarai wartawan seusai rapat yang digelar diruang rapat Pemerintah Daerah PALI, KM 10 Kecamatan Talang Ubi,Kamis (9/2/2017).
Kepala Desa adalah pemimpin dalam wilayahnya,tentunya harus jadi contoh dan bersih dari Narkoba.Kepada seluruh Kepala Desa, baik yang sekarang menjabat maupun yang bakal menjadi Kepala Desa untuk menjaga lingkungannya agar ketertiban dan keamanan bisa terjaga."Kades harus bertanggung jawab penuh terhadap wilayahnya,dan juga harus tahu kondisi wilayahnya, serta membantu aparat penegak hukum dalam pengamanan dan memerangi Narkoba,ujar Ferdian Andreas Lacony.
Lanjut Ferdian mengajak seluruh Desa di PALI untuk mendirikan kembali pos Siskamling guna menjaga Keamanan di masing-masing desa."Kita harus bersinergi untuk menjaga Keamanan,salah satu upayanya dengan menghidupkan kembali ronda malam dan mendirikan pos Siskamling",ajaknya.
Sementara itu, A Gani Akhmad kepala DPMD PALI mengatakan,"Teknis syarat pencalonan Kepala Desa,sesuai dengan isi Perda, disitu dengan jelas aturan-aturan serta persyaratan menjadi Kepala Desa.Dimana nantinya selain melakukan tes urine, bagi desa yang memiliki lebih dari lima calon kades harus mengikuti juga tes psikotes dan syarat-syarat lainnya",katanya.
Ditanya terkait pembiayaan tes urine, A.Gani mengungkapkan dibebankan kepada masing-masing bakal calon Kepala Desa."Tes urine ini harus dilakukan sebelum panitia membuka pendaftaran calon Kepala Desa,sebab syarat mengikuti Pilkades harus melampirkan surat dari BNN bahwa yang bersangkutan bebas dari Narkoba.Pelaksanaan tes urine bakal dilaksanakan secara kolektif dan serentak dengan biaya dari masing-masing bakal calon Kades",tutupnya.(SH)
Peraturan tersebut, tertuang dalam rapat pertemuan antara Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony,S.Kom, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Asisten I Setda Asrohi,S.Sos.MH serta Perangkat Desa yang ada di Kabupaten PALI.
Dalam pertemuan itu,Pemerintah PALI melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga langsung membentuk kepanitiaan untuk menggelar tes urine.
"Aturan diberlakukan sesuai Perda yang menetapkan seluruh bakal calon Kepala Desa diwajibkan tes urine,aturan ini sebagai wujud pemerintah memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten PALI",ungkap Wabup PALI Ferdian Andreas Lacony,S.Kom saat di wawancarai wartawan seusai rapat yang digelar diruang rapat Pemerintah Daerah PALI, KM 10 Kecamatan Talang Ubi,Kamis (9/2/2017).
Kepala Desa adalah pemimpin dalam wilayahnya,tentunya harus jadi contoh dan bersih dari Narkoba.Kepada seluruh Kepala Desa, baik yang sekarang menjabat maupun yang bakal menjadi Kepala Desa untuk menjaga lingkungannya agar ketertiban dan keamanan bisa terjaga."Kades harus bertanggung jawab penuh terhadap wilayahnya,dan juga harus tahu kondisi wilayahnya, serta membantu aparat penegak hukum dalam pengamanan dan memerangi Narkoba,ujar Ferdian Andreas Lacony.
Lanjut Ferdian mengajak seluruh Desa di PALI untuk mendirikan kembali pos Siskamling guna menjaga Keamanan di masing-masing desa."Kita harus bersinergi untuk menjaga Keamanan,salah satu upayanya dengan menghidupkan kembali ronda malam dan mendirikan pos Siskamling",ajaknya.
Sementara itu, A Gani Akhmad kepala DPMD PALI mengatakan,"Teknis syarat pencalonan Kepala Desa,sesuai dengan isi Perda, disitu dengan jelas aturan-aturan serta persyaratan menjadi Kepala Desa.Dimana nantinya selain melakukan tes urine, bagi desa yang memiliki lebih dari lima calon kades harus mengikuti juga tes psikotes dan syarat-syarat lainnya",katanya.
Ditanya terkait pembiayaan tes urine, A.Gani mengungkapkan dibebankan kepada masing-masing bakal calon Kepala Desa."Tes urine ini harus dilakukan sebelum panitia membuka pendaftaran calon Kepala Desa,sebab syarat mengikuti Pilkades harus melampirkan surat dari BNN bahwa yang bersangkutan bebas dari Narkoba.Pelaksanaan tes urine bakal dilaksanakan secara kolektif dan serentak dengan biaya dari masing-masing bakal calon Kades",tutupnya.(SH)
No comments