Nasip Ahok Ditentukan Setelah Jaksa Melakukan Penuntutan.

AHOK
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan sikap atas kasus hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Prinsipnya pemerintah tetap mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tentu sudah menentukan sikap bagaimana status jabatan Ahok. Namun seperti apa kepastiannya, ia tetap semua pihak menahan diri sampai tanggal 12 Februari mendatang.
"Intinya, tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Sigit, Kamis (8/2).

Dirinya tak mau memberikan kepastian sekarang ini terlebih dahulu karena kebijakan ini, tentu akan segera diumumkan pemerintah. "Jangan mendahului, masalah ini biar nanti sama pimpinan (disampaikannya)," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, sikap Kemendagri yakni menunggu masa cuti kampanye Ahok yang selesai pada 12 Februari nanti. Jadi sekarang ini, belum bisa disampaikan mengenai sikap tersebut.
"Sebab tuduhannya ada dua pasal yang satu dibawah lima tahun ya kalau tidak salah," ungkap Dodi.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok akan menyesuaikan hasil tuntutan di persidangan. Pemberhentian sementara, menurut UU hanya berlaku bila tuntutannya di atas lima tahun penjara.

"Seperti yang sudah disampaikan Mendagri, kejelasan statusnya menanti kejelasan tuntutan. Tuntutannya berapa tahun? Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, ya diberhentikan sementara," ujar dia. Demikian Humas
Kemendagri menerangkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.