Mengaku Dosen Psikologi, Ternyata Menipu Calon PNS.

Terdakwa Noor.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Warga kelurahan Legoa, Kecamatan Koja,  Jakarta Utara,  bernama Noor Indrayani (42) digelandang ke meja hijau  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya. Ibu rumah tangga yang mengaku sebagai dosen ini oleh Jaksa Erwin Indrapura SH,MH didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP, Kamis Pekan lalu.TA

Dalam sidang yang ditangani manelis hakim Dr Syahrul SH tersebut Jaksa dalam  dakwaannya mengatakan, terdakwa dalam menjalankan  aksinya mengaku sebagai Dosen di salah satu  Universita swasta yang ada di Jakarta. Dia katanya,  sebagai Dosen Psikologi.

Kepada calon korbannya,  Noor mengaku bisa memasukan seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta, dengan sarat mau membayar Rp 80 juta per orang .

Tersebutlah nama Drs. Aas Kusaeri dan Winarsih yang tertarik dengan pengakuan ini.  Mereka menemui Noor di kantin Universitas itu. Intinya akan memasukan anak mereka yang bernama Yaszid Mustafa Helmi dan Intan karina agar  menjadi pegawai neberi sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta.

Drs. Aas Kusaeri memyerahkan uang Rp 40 juta Kepasa Noor, dansisanya dilunasi setelah Surat Keputusan (SK) terbit/keluar. Begitu juga dengan Winarsih, menyerahkan uang Rp 15 juta. SK keluar harus dilunasi, jika tidak dianggap mengundurkan diri.

Kurang lebih satu tahun kemudian,  tepatnya 1 September 2015, Drs. Aas Kusaeri dan Winarsih kembali menemui Noor di masjid Akbar Kemayoran Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu terdakwa mengatakan kalau anak-anak mereka lulus dalam ujian CPNS dan juga menyerahkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 841/211 tgl. 28 Maret 2011.

Tanggal 21 Maret 2016 Drs. Aas Kusaeri mengecek kebenaran SK tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Pemprov DKI, ternyata SK tersebut tidak terdaftar dan ridak benar.
Karena belakangan diketahui,  ternyata SK tersebut   buatan Praptono Saputra di kios pasar pojok Pramuka Jakarta Pusat,   pesanan terdakwa Noor.

Meresa tertipu, korban melapokan kasus ini ke Polisi. Dan kini , Noor diadili di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. Sekarang sidang sampai pada tahap kesaksian.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.