Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara.

Irman Gusman
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Arief Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan .

Selain itu Jaksa juga meminta dicabutnya hak politik terdakwa karena dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.Demikian tuntutan Jaksa yang dibacakan Rabu 1/1/ 2017 di pengadilan Tipikor .

Hal yang  memberatkan bagi  terdakwa adalah  menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPD dan ketua DPD untuk melakukan kejahatan, terdakwa menyalahgunakan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan, motif kejahatan adalah untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain dengan memanfaatkan jabatannya, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ungkap Arif.

Dikatakan Jaksa,  perbuatan penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumatera Barat yang merupakan rekan Irman, Memi, bertemu dengan Irman pada 21/7/2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Namun permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sum-bar melalui Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta benerapa saat kemudian  ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mempengaruhi Dirut Perum Bulog dalam mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi untuk mendapat alokasi pembelian gula impor dari Bulog yang secara nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota dan atau Ketua DPD," kata Jaksa.

Terkait perkara ini, Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya sedang menjalani hukuman di rutan Padang.( SUR)

No comments

Powered by Blogger.