Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Dan Hak Politiknya Dicabut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis Hakim Nawawi Pomolango SH akhirnya menjatuhkan hukuman selama
4,5 tahun penjara dan potong selama dalam tahanan terhadap Mantan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah) DPD Irman Gusman .
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
korupsi dalam hal pembelian gula impor. Selain hukuman penjara, Irman
juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan
kurungan. Demikian amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 20
Februari 2017.
Hakim merasa yakin bahwa Irman terbukti bersalah melakukan
tindakan yang bukan wewenangnya, dan menerima suap Rp 100 juta dari
Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.
Irman juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam
jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani
pidana pokok. Pencabutan hak politik ini demi hak masyarakat luas,
sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan diri dari
perbuatan yang melanggar undang-undang.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman
bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyangkal dari
perbuatannya. Hal yang meringankan antara lain belum pernah dihukum dan
menyesali perbuatannya.
Terhadap putusan ini baik Jaksa ataupun terdakwa akan mempertimbangkan putusan selama satu minggu.
Penyuapan terhadap Irman tersebut berupa uang Rp100 Juta sebagai ucapan terima kasih.
Ditemui usai persidangan, Irman mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
Putusan hakim terhadap Irman ini lebih ringan dari
tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun dan denda Rp 200
juta subsidair 5 bulan.
Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Tapi
kalau dilihat bunyi pasal 12 huruf b ini, tentu lebih ringan," kata
pengacara terdakwa Maqdir Ismail SH kepada sejumlah wartawan usai
sidang. (SUR).
No comments