LPAP - RI Minta Jaksa Jangan Hentikan Kasus Dugaan Mark- Up Pengadaan Tanah

Ketua LPAP-RI  Ibnu Hajar SH
LANGSA ACEH, BERITA-ONE.COM - Ketua Lembaga Pengawsaan  dan  Advokasi Publik Republik Indonesia ( LPAP-RI ) Ibnu Hajar SH pada media ini Jum'at (3/2) menyebutkan, kita meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, untuk tidak main main dengan kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengadaan tanah yang di peruntukkan bagi pemukiman nelayan, 'jangan sampai kasus Mark - Up harga tanah di Gampong Kapa kecamatan Langsa Timur kota Langsa terhenti sampai disini saja. Kita terus memantau kasus ini dan sudah kita dapatkan semua bukti ada nya terlibat oknum oknum tertentu dalam kasus ini, "ujar Ibnu Hajar

Lebih lanjut Ibnu Hajar mengatakan pihaknya sesudah mengetahui pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini karena Kajari sudah melakukan penyidikan dan sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Banyak pihak terlibat dalam kasus ini, bukan banyak pihak penjual saja tetapi ada pihak intelektual lain nya yang ikut terlibat dalam kasus ini, 'sebut Ibnu Hajar.

Kalau kasus ini terhenti disini saja kita akan Surati kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan mengirimkan berbagai bukti yang sudah kita dapatkan. Sekarang kita minta kepada tim penyidik di Kajari Langsa untuk meminta semua dokumen dalam kasus ini, kita ketahui semua dokumen saat ini berada di kantor BPN wilayah provinsi Aceh, karena saat kejadian proses ganti rugi kasus ini di lakukan langsung oleh kepala kantor wilayah BPN Aceh Mursid SH, M.Kn yang sekarang calon bupati Aceh Tamiang priode 2017-2022, 'tambah Ibnu Hana lagi.

Kita ketahui semua dokumen tentang ganti rugi sekarang ada di tangan Mursid, tidak ada lagi dokumen itu dikantor BPN Aceh, 'beber Ibnu Hajar.

Mursid merupakan mantan Kepala Kantor (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh, pada saat itu melakukan pengukuran dan mempengaruhi beberapa unsur lainnya dalam penetapan harga sehingga tanah tambak itu tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebut nya lagi. Mereka diduga terlibat lansung atau memberi perintah, dalam kasus ganti rugi tanah di gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur Pemko langsa sebutnya lagi.

Mantan  kepala kantot wilayah Badan Pertanahan Negara (Kakanwil BPN) Aceh Mr SH, M.Kn yang diduga kuat ikut melakukan skenario dalam kasus  pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Pemko Langsa sebut sebuah sumber di kantor wilayah BPN aceh Jumat (3/2), menurutnya ada dua pejabat Kanwil BPN Aceh yang ikut bermain untuk melakukan pembebasan tanah yang mencapai Rp 7, 3 Milyar, 'sebuy sumber yang minta namanya di rahasiakan.

Sejumlah oknum yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim Tipikor Kajari langsa masing masing kepala BPN Langsa Ag, kepala BPN Aceh Timur Sy, karena pada tahun 2013, BPN Langsa masih jadi BPN pembantu dari BPN kabupaten Aceh Timur ujar sebuah sumber di kalangan pejabat BPN aceh.

Sebelumnya pada tahun 2013 pemerintah melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Anggaran Pembelanjaan Aceh (APBA) melakukan pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, kota Langsa menghabiskan Anggaran Rp 7,3 Milyar lebih terindikasi sarat dengan Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang juga melibatkan pejabat dan istri pejabat.

Wartawan yang melakukan investigasi kelapangan selama sepekan ini, ada ada sejumlah  nama yang akan menjadi  tersangka, SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda) dan YZZ (istri pejabat pemko), sejumlah nama lain juga di isukan akan menjadi calon tersangka tidak tertutup kemungkinan mantan Kakanwil BPN aceh MR SH Mkn juga yang disebut sebut aktor dalam kasus mar up ini akan jadi sebagai terangka sebut sebuah sumber di kantor BPN aceh Jumat pagi (3/1).

Ada  sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh  tim Tipikor Kajari langsa periksa sebagai  saksi di antaranya Rinaldi Aulia (mantan kabag pemerintahan), Fariansyah (mantan camat langsa timur), Alfian (Asisten III pemko langsa), dan Zulkifli Aman Keuchik Gampoeng Kapa).

Mereka di periksa dalam kasus Grativikasi (Mar Up harga) pengadaan lahan untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa, dengan pemilik tanah, Sofyanto dengan Akte Jual Beki (AJB) No 177/2010 tanggal 28/06/2010, No 036 tanggal 05/02/2010, No 025/2010 tanggal 25/01/2010, No 82/2010 tanggal 24/03/2010 dan Yulizar dengan AJB No 232/2013 tanggal 25/02/2013.

Menurut sumber sumber yang sangat layak di percaya juma (3/2) pada media ini menyebutkan lebih dari 20 orang sudah di periksa sebagai saksi diantaranya YZZ, IS (mantan kadis PU), TN ( konsultan tinggal di langsa )SY (pemilik/agen), MS (mantan sekda), SM (KPA), ZA (kades), Ag Ka BPN kota langsa ) SY ( ka BPN aceh timur )FR (mantan camat langsa timur) dan 4 orang dari KJPP.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Dahnir SH saat di komfirmasi wartawan Rabu siang  (1/2) di ruang kerjanya, membenarkan saat ini telah memeriksa beberapa orang saksi, 'benar Kejari Langsa sudah memeriksa saksi saksi terkait dugaan grativikasi dan mar up harga pengadaan tanah untuk perumahan nelayan di Gampoeng Kapa kecamatan Langsa Timur, saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara, 'ujar Dahnir.

Kasus ini akan kita terus kan ke pengadilan Tipikor nanti pihak nya juga akan mengundang wartawan pada tahap gelar perkara ini.
Siapapun yang terlibat kita tidak pandang bulu, 'jelas Dahnir singkat.(SU/Ma)

Tek poto : Ketua Lembaga Pengawsaan  dan  Advokasi Publik Republik Indonesia ( LPAP-RI ) Ibnu Hajar SH

No comments

Powered by Blogger.