KPK Tahan Anggota DPR MZ Berkaitan Proyek Di Kementerian PUPR

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi V berinisial MZ ditahan Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK) terkait korupsi  proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Penahanan yang  dilakukan mulai  hari ini (23/02)  terhadap  tersangka MZ (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan,  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MZ sebagai tersangka. MZ selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.