KIP Abdya Kembali Di Laporkan Ke DKPP-RI

ACEH, BERITA-ONE.COM-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, provinsi Aceh kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta. 

Muzakir AR, SH selaku koordinator  YARA (Yayasan Advokad Rakayat Aceh) mengatakan, sekitar Pukul 12.00 WIB Pengaduan kita sudah  diterimah Staf  DKPP - RI secara langsung  dan telah diregisterasi dengan nomor: 29/VI-P/L-DKPP/2017.
Muzakir juga menjelaskan, yang menjadi pokok laporan YARA  ke DKPP-RI
  • Yaitu KIP Abdya tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017 sebagaimana yang telah diatur dalam surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/KPU/IX/2016 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan.

Didalam surat KPU RI tersebut KIP Abdya harusnya dalam melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan berkordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pada panduan Teknis dari IDI mengenai penilaian kemampuan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati di tanda tangani oleh Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Tim Pemeriksa.
  • Laporan  Kedua KIP Abdya diduga tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon perseorangan.
  •  Laporan  ketiga yaitu KIP Abdya diduga tidak meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muclis Muhdi dan Hj. Syamsinar yang diusung dari Partai Hanura, Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Nomor SKEP/B/105/DPP-HANURA/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Plh Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail.SH.MH dan Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah, 'lanjut Muzakir

Seharusnya Surat Keputusan Dukungan Partai tersebut di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura sesuai dengan Surat pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, 'ujar Muzakir.

Dalam Surat Laporan Pengaduan yang kami serahkan yang menjadi  telapor Ketua dan Empat anggota KIP Aceh Barat Daya, 

Kami meminta DKPP-RI agar memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 'tutup Muzakir .(Muhammad Abubakar)

No comments

Powered by Blogger.