Kejari Jakpus Jebloskan Mohandas Ke Rutan Salemba
Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menjebloskan terpidana 8 bulan, Mohandas (62), ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Salemba. Mohandas ditangkap di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Kajari Jakpus, Didik Istiyanta, SH, mengatakan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Domo Pranoto, SH dan Hadziqotul Aulawiyyah, SH, beberapa saat setelah Mohandas selesai rapat mediasi dengan perusahaan yang memfasilitasi Kemenaker.
Dasar hukum eksekusi terhadap Mohandas ini, kata Kajari, adalah melaksanakan putusan MA RI No.301 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.176/PID/2015/PT.DKI tanggal 14 September 2015 jo putusan PN Jakpus No.243/Pid.B/PN.JKT.PST tanggal 1 Juli 2015. "Mohandas melanggar Pasal 378 KUHP," kata Kajari Didik.
Untuk diketahui, terdakwa Mohandas sebagai karyawan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) , mengajukan pinjaman ke PT SMJ Rp 50 juta dg jaminan kartu Jamsostek terdakwa, dengan perjanjian mengangsur Rp 1 juta per bulan lewat potong gaji, dan baru dibayar oleh terdakwa Rp 3 juta.
Setelah mendapatkan pinjaman, terdakwa tidak masuk kantor sehingga dikualifikasi mengundurkan diri oleh PT SMJ. Dan selanjutnya, pihak PT SMJ mengecek uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik terdakwa di PT Jamsostek cabang Kebon Sirih , Jakpus.
Ternyata uang milik terdakwa tersebut telah dicairkannya sebesar Rp 77.617.178,-, dengan cara terdakwa membuat laporan kehilangan ke kepolisian bahwa kartu Jamsosteknya hilang.
Yang sebenarnya, kartu Jamsostek tersebut tidak hilang tetapi dijadikan jaminan hutang terdakwa pada PT SMJ.
Selain itu terdakwa juga tidak membayar hutang terdakwa ke PT SMJ sebesar Rp 47 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, dan dihukum seperti tersebut diatas.(SUR).
Kajari Jakpus, Didik Istiyanta, SH, mengatakan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Domo Pranoto, SH dan Hadziqotul Aulawiyyah, SH, beberapa saat setelah Mohandas selesai rapat mediasi dengan perusahaan yang memfasilitasi Kemenaker.
Dasar hukum eksekusi terhadap Mohandas ini, kata Kajari, adalah melaksanakan putusan MA RI No.301 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.176/PID/2015/PT.DKI tanggal 14 September 2015 jo putusan PN Jakpus No.243/Pid.B/PN.JKT.PST tanggal 1 Juli 2015. "Mohandas melanggar Pasal 378 KUHP," kata Kajari Didik.
Untuk diketahui, terdakwa Mohandas sebagai karyawan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) , mengajukan pinjaman ke PT SMJ Rp 50 juta dg jaminan kartu Jamsostek terdakwa, dengan perjanjian mengangsur Rp 1 juta per bulan lewat potong gaji, dan baru dibayar oleh terdakwa Rp 3 juta.
Setelah mendapatkan pinjaman, terdakwa tidak masuk kantor sehingga dikualifikasi mengundurkan diri oleh PT SMJ. Dan selanjutnya, pihak PT SMJ mengecek uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik terdakwa di PT Jamsostek cabang Kebon Sirih , Jakpus.
Ternyata uang milik terdakwa tersebut telah dicairkannya sebesar Rp 77.617.178,-, dengan cara terdakwa membuat laporan kehilangan ke kepolisian bahwa kartu Jamsosteknya hilang.
Yang sebenarnya, kartu Jamsostek tersebut tidak hilang tetapi dijadikan jaminan hutang terdakwa pada PT SMJ.
Selain itu terdakwa juga tidak membayar hutang terdakwa ke PT SMJ sebesar Rp 47 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, dan dihukum seperti tersebut diatas.(SUR).
No comments