Kejari Jakpus Jebloskan Mohandas Ke Rutan Salemba

Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menjebloskan terpidana 8 bulan, Mohandas (62), ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Salemba. Mohandas ditangkap di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Kajari Jakpus, Didik Istiyanta, SH, mengatakan  pelaksanaan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Domo Pranoto, SH  dan  Hadziqotul Aulawiyyah, SH,  beberapa saat setelah  Mohandas selesai rapat mediasi dengan perusahaan yang memfasilitasi Kemenaker.

Dasar hukum eksekusi terhadap Mohandas  ini,   kata Kajari,  adalah  melaksanakan putusan MA RI No.301 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.176/PID/2015/PT.DKI tanggal 14 September 2015 jo putusan PN Jakpus No.243/Pid.B/PN.JKT.PST tanggal 1 Juli 2015.  "Mohandas melanggar Pasal 378 KUHP," kata Kajari Didik.                                                      
Untuk diketahui, terdakwa Mohandas sebagai  karyawan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) , mengajukan pinjaman ke PT SMJ Rp 50 juta dg jaminan kartu Jamsostek terdakwa, dengan perjanjian mengangsur Rp 1 juta per bulan  lewat potong gaji,  dan baru dibayar oleh terdakwa Rp 3 juta.

Setelah  mendapatkan pinjaman, terdakwa tidak masuk kantor sehingga dikualifikasi mengundurkan diri oleh PT SMJ. Dan selanjutnya,  pihak  PT SMJ mengecek uang Jaminan Hari Tua (JHT) milik  terdakwa di PT Jamsostek cabang Kebon Sirih , Jakpus.

Ternyata uang  milik terdakwa tersebut telah dicairkannya  sebesar Rp 77.617.178,-,  dengan cara terdakwa membuat laporan kehilangan ke kepolisian bahwa kartu Jamsosteknya hilang.
Yang sebenarnya,  kartu Jamsostek tersebut tidak hilang tetapi dijadikan jaminan hutang terdakwa pada PT SMJ.
Selain itu terdakwa juga tidak membayar hutang terdakwa ke PT SMJ sebesar Rp 47 juta. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, dan dihukum seperti tersebut diatas.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.