Kejagung Tangkap Buronan Yang Rugikan Negara Rp 38 Milyar Lebih.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Kamis ( 09/2017 ) berhasil menangkap tersangka “GG” (Direktur Utama PT. Tambak Mas Makmur) yang merupakan buronan perkara tindak pidana korupsi . Dijelaskan, tersangka melakukan kejahatan bantuan budi daya udang di desa Bungko dan desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012.
Bantuan budidaya Udang ini merupakan program Revitalisasi Tambak , saat ditangkap tersangka berada di salah satu hotel di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Selanjutnya tersangka “GG” dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Drs. M. Rum, SH.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka “GG” ini telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan dari Penyidik Kejati Jabar sehingga sejak bulan Oktober 2016 lalu ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Jabar.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-204/O.2/Fd.1/06/2016 tanggal 01 Juni 2016, tersangka GG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan budi daya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 dalam program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang .
Penkum Kejagung meyebutkan , BPKP Perwakilan Jawa Barat mengatakan , hasil audit menyebutkan negara telah dirugikan sebesar Rp.38.116.414.259,- (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). (SUR).
Bantuan budidaya Udang ini merupakan program Revitalisasi Tambak , saat ditangkap tersangka berada di salah satu hotel di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Selanjutnya tersangka “GG” dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Drs. M. Rum, SH.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka “GG” ini telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan dari Penyidik Kejati Jabar sehingga sejak bulan Oktober 2016 lalu ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Jabar.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-204/O.2/Fd.1/06/2016 tanggal 01 Juni 2016, tersangka GG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan budi daya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012 dalam program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang .
Penkum Kejagung meyebutkan , BPKP Perwakilan Jawa Barat mengatakan , hasil audit menyebutkan negara telah dirugikan sebesar Rp.38.116.414.259,- (tiga puluh delapan milyar seratus enam belas juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah). (SUR).
No comments