Kejagung Serahkan Aset Senilai Rp 27 Milyar Kepada BNN.

aksa Agung H.M. Prasetyo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung )  RI menyerahkan aset senilai Rp27 Miliar milik gembong ekstasi Pony Tjandra kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyerahan  aset yang telah beralih status dari barang rampasan menjadi barang milik negara tersebut akan dimanfaatkan oleh BNN untuk kegiatan operasional dalam memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Penyerahan aset rampasan ini merupakan wujud dan simbol kepedulian pemerintah agar semua pihak semakin sungguh-sungguh memerangi narkoba,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Kompleks Pantai Mutiara Jakarta Utara, Senin 20 Februari 2017.

Penyerahan aset kali ini bisa disebut sebagai terobosan hukum. Barang hasil rampasan negara dari tindak pidana yang biasanya dilelang kini dimanfaatkan untuk memberantas kejahatan, dalam hal ini narkoba. Dasar hukumnya mengacu pada pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam mengurus barang rampasan negara, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No: 03/ PMK.06/2011.

Jaksa Agung mengatakan, penyelesaian barang rampasan negara dan pemulihan aset harus menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara narkoba. Hal itu, menurut Jaksa Agung, merupakan salah satu upaya untuk memutus jaringan kerja sindikat narkoba. “Kami menginginkan keberhasilan yang seimbang antara menghukum pelaku dan merampas aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukannya,” ujar Jaksa Agung.

Pony Tjandra  merupakan contoh terpidana narkoba yang tetap beroperasi meski tengah dibui. Pada tahun 2014 silam, penghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini diketahui menerima uang sebesar Rp100 juta tiap bulan dari bisnis haram yang digelutinya. Hal ini terkuak karena tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya Edy alias Safriady, Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.

Jaksa Agung menerangkan, penyelesaian barang rampasan negara dan pemulihan aset yang dilaksanakan dengan efektif dapat menjadi pemasukan keuangan negara.

Namun demikian, Jaksa Agung menyadari bahwa penanganan dua hal tersebut tidak sederhana dan membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan. “Untuk itu semangat membangun koordinasi kerjasama yang berkesinambungan perlu diprioritaskan untuk ditumbuhkembangkan,” kata Jaksa Agung seperti dalam siaran pers yang ada. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.