Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH: Penggugat Terbukti Ingkar Janji .

Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
JAKARTA,BERITA-ONE,COM-Majelis hakim Sinung Hermawan SH yang  memeriksa dan mengadili perkara perdata NO.294PDT/.G/2016/PN.Jkt.Pst  diminta untuk mengabulkan eksepsi tergugat. Dan dalam pokok  perkara agar menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan  menghukum penggugat untuk  mengembalikan dana  investasi kepada tergugat sebesar USD 500 ribu. Jika hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hal  ini disampaikan oleh Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH selaku kuasa hukum Harjani Prem Ramchand dalam kasimpulanya sebagai tergugat,   di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Februari 2017.

Yang menjadi dasar permohonan tersebut  antara lain,  bahwa dalil posita dan petitum penggugat dalam perkara gugatan merupakan dalil pengulangan yang identik dengan materi perkara rekompensi yang telah diputus untuk ditolak seluruhnya,  dan hal ini sedang dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pokok perkara,  sesuai dengan   bukti-bukti yang ada, penggugat telah terbukti memberikan iming-iming kepada tergugat, yang pada pokoknya sangat menggiurkan dan prospektif, dimana PT. Melia Media Internasional  (PT.MMI)  dikatakan akan mendapatkan keuntungan  sekitar USD 1,073,000,00. Karenanya tergugat tergerak untuk berinvestasi kepada penggugat sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 6 milyar. Peristiwa ini terjadi 10 Oktober 2015.

Sedangkan bidang usaha yang akan dijalankan  adalah jasa Multimedia, yaitu mengoperasikan saluran TV Indonesia Channel. Namun demikian hal ini tidak sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam dokumen Akta Pendirian dan dokumen Perizinan, yakni bidang Konsultasi Manajemen.

Belakangan diketahui ternyata sampai dengan 30 September 2014  PT.MMI mengalami  kerugian Rp 22 milyar lebih. Berkaitan dengan hal tersebut  tergugat minta dana USD 500 ribu yang sudah di investasiksn  pada penggugat diminta  kembali . Surat somasi dikirim hingga dua kali, namun tidak diindahkan. Kemudian,  dilain waktu, penggugat  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 6 bulan, nyatanya hanya omong kosong belaka. Dana investasi milik tergugat tidak dikembalikan.

Hartono Tanuwidjaja SH,MSI,MH mengatakan , hingga sampai saat ini penggugat belum melakukan kewajiban hukumnya kepada tergugat. Maka secara nyata penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan tergugat.

Untuk itu, melalui kasimpulan ini,  hakim yang menangani perkara ini, Sinung Hermawan SH
diminta, dalam eksepsi , mengabulkan eksepsi tergugat seluruhnya atau menerima eksepsi. Dalam pokok perkara hakim diminta untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk mengembalikan dana investasi kepada tergugat sebesar USD 500 ribu (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari seorang  yang mengaku sebagai pengusaha dari Hawai, Amerika Serikat, bernama Dalton Ichiro Tanonaka dan berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan , melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Harjani Prem Ramchand hingga   menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6 milyar lebih).  Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan no.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015  lalu.

Menurut keterangan diperoleh,  kejadian ini bermula dengan adanya kerja sama Harjani dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel. Ini terjadi 10 Oktober 2015 dimana Harjani menginfesyasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).

Pada sekitar awal bulan November pihak korban, Harjani ,mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut   mengalami kerugian sebesar Rp 22  milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu. Perusahaanya rugi dibilang untung.

Karena korban merasa kecewa, Harjani minta uangnya dikembalikan. Didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton  pada 14 Januari 2015  membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban  melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Juga menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), dan sudah diputus 15 Maret 2015 lalu,   Harjani menang. Dalton banding terhadap perkara No. 393 ini.

Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding. Dalton tidak terima,  mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016 dengan No. 294/PDT/2016/JKT.PST.  Dan idangnya masih berjalan seperti sekarang ini . (SUR).

Tek Foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.

No comments

Powered by Blogger.