Atase Keduataan RI Di Malaysia Jadi Tersangka KPK
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui pemeriksan yang seksama, akhirnya Atase Keduataan Besar RI Di Malaysia, DW ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Tersangka DW selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.
Siaran pers KPK mengatakan , atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Tersangka DW selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.
Siaran pers KPK mengatakan , atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR)
No comments