Ahok Aktip Kembali, Sejumlah Anggota Dewan Ajukan Hak Angket.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Beberapa Anggota Dewan mengusulkan hak angket, untuk menginvestigasi pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Angket itu untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Setidaknya ada tiga hal yang dinilai dilanggar oleh Pemerintah.

“Kami dari Fraksi Gerindra, akan mengajukan angket 'Ahok Gate'. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, dan UU Nomor 23 tahun 2014,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/02-2017).

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, kebijakan yang diduga dilanggar Pemerintah itu yakni KUHP, UU Pemda, dan tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian gubernur bahkan sebelum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Ia mencontohkan, kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut, dan Riau.

Fadli menilai, Mendagri melanggar janji akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cutinya.

“Terkait dengan janji Mendagri kepada media beberapa waktu itu, dia mengatakan 'akan memberhentikan kalau sudah masa cutinya'. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah dan usulan hak angket ini akan segera kami tandatangani,’ jelas Fadli.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu memastikan akan berkomunikasi dengan sejumlah fraksi lain terkait hak angket itu.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV Endro Hermono. Politisi F-Gerindra itu juga akan menemui fraksi lain di DPR yang sejalan untuk pengajuan hak angket.

Setidaknya, ada 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang menandatangai usulan hak angket, diantaranya Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung.

Sebagaimana diketahui, usulan hak angket digulirkan menyikapi kontroversi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak menerbitkan pemberhentian sementara Ahok. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok selesai.

Namun, meski kampanye Ahok berakhir pada Sabtu (11/02/2017) lalu, Kemendagri tidak juga mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Ahok. Ahok pun kembali ke Balai Kota sebagai gubernur ibu kota. Serah terima jabatan dengan pelaksana tugas gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu (11/02/2017) lalu.Perlemetaria melakukan menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.