Usai Di Sangketa YARA, Pemkab Aceh Utara Berikan Data Publik

BANDA ACEH, BERITA-ONE.COM- Usai di sangketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA) akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersedia menyerahkan data dan informasi yang diminta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). 

Sebelumnya Pemkab Aceh Utara menolak memberikan informasi yang di minta oleh YARA berupa daftar pemilik lahan yang sudah menerima ganti rugi, dokumen proses pembebasan lahan dan daftar harga lahan, tanaman dan bangunan dalam pembangunan waduk krueng pasee.

Dalam proses permohonan data (informasi publik), "YARA" , sudah dua kali menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara.

Sebelumnya YARA menyurati PPID Aceh Utara tgl 2/9/16, meminta data/informasi tentang proses dan dokumen terkait pembebasan pembangunan waduk kreung pasee, namun tidak di berikan, kemudia pada 21/9/16 menyurati Sekda Aceh Utara selaku atasan PPID, juga tidak di berikan.

Kemudian pada 10/11/16 YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Aceh. Setelah dua kali persidangan, akhirnya Pemkab Aceh Utara bersedia menyerahkan data yang di minta yang di sepakati dalam Kesepekatan Mediasi No 002/I/KIA-PS-M/2017 tanggal 12 Januari 2017, berupa Daftar pemilik lahan yang sudah menerima ganti rugi, daftar harga lahan dan dokumen proses pembebasan lahan dalam pembangunan waduk Kreueng Pasee.

Dokumen tersebut akan di serahkan pada 1/2/2017, dalam mediasi sengketa tersebut di tandatangani oleh Farah Nurjannah, S. Sy selaku kepala PPID YARA, sementara Pemkab Aceh Utara di wakili U. Supianto, Yulizar, Mustafa dan di saksikan Komisoner Komisi Informasi Aceh Hamdani Nurdin selaku.(RED)

No comments

Powered by Blogger.