Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejaksaan Rancang E-Datun.

kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk meningkatkan  pelayanan publik, Kejaksaan RI terus berbenah memperbaiki pelayanan , salah satunya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun. Tahun 2017 ini Bidang Datun akan meluncurkan E- Datun, sistem data terpadu berbasis internet. “Kami berharap dengan e- Datun masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan hanya dengan satu kali klik,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta (24/1).

Masalah E- Datun yang akan  dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan untuk mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien sehingga kementerian, lembaga, BUMN, BUMD serta anak perusahaannya yang memerlukan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara tidak perlu datang langsung, melainkan bisa berkonsultasi melalui e- Datun. Selain itu keberadaan e- Datun juga akan dapat dijadikan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan. “Kami berkomitmen mewujudkan “Indonesia Mencegah”, dimana aspek pencegahan lebih dikedepankan dibanding penindakan,” kata Jamdatun.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya memerintahkan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional. “Kejaksaan khususnya bidang Datun harus dapat mengambil momentum ini, dengan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam Raker Kejaksaan RI, di Bogor, beberapa waktu lalu.

Sepanjang tahun 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah menunjukkan prestasi yang gemilang. Dengan anggaran minimalis, bidang Datun mampu memberikan pelayanan hukum sebanyak 558 perkara, bantuan hukum sebanyak 1139 perkara, pertimbangan hukum sebanyak 552 perkara dan tindakan hukum lain sebanyak 10 perkara.

Menurut catatan Bidang Datun,  Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 20 T dan tanah seluas 7.902 M2. Tak hanya itu, Jaksa Pengacara Negara juga mampu memulihkan uang negara sebesar Rp833,8 M dan U$220,7 ribu, serta memberikan perlindungan hukum pada proyek senilai Rp232,3 T dan U$264,8. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.