Suami Istri Penyuap Mantan Ketua DPD Irman Gusman Dihukum 3 Tahun Penjara
Para terdakwa. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Nawawi Pamolango Memberikan hukum kepada Xaveriandy Sutanto selama tiga tahun penjara , sedangkan istrinya Memi dihukum 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa 1. Xaveriandy Sutanto dan terdakwa 2 .Memi, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan .Selain itu , para terdakwa didenda masing Rp 500 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut masing-masing empat tahun untuk Xaveriandy dan tiga tahun penjara kepada Memi, ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberian uang suap Rp100 juta itu menurut hakim adalah agar CV Semesta Berjaya milik terdakwa I, mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog .
Para terdakwa Xaveriandy dan Memi menerima vonis ini, sedangkan jaksa penuntut umum KPK dalam hal ini masih menyatakan pikir-pikir. (SUR)
Teks foto: Para terdakwa.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa 1. Xaveriandy Sutanto dan terdakwa 2 .Memi, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan .Selain itu , para terdakwa didenda masing Rp 500 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut masing-masing empat tahun untuk Xaveriandy dan tiga tahun penjara kepada Memi, ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberian uang suap Rp100 juta itu menurut hakim adalah agar CV Semesta Berjaya milik terdakwa I, mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog .
Para terdakwa Xaveriandy dan Memi menerima vonis ini, sedangkan jaksa penuntut umum KPK dalam hal ini masih menyatakan pikir-pikir. (SUR)
Teks foto: Para terdakwa.
No comments