Senin,Mantan Kacab Bank Of India Indonesia Tbk M. Yunan Diadili,
Muhammad Yunan, |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Of India Indonesia (BOII ) Tbk MD Plasa , Setia Budi Jakarta Selatan, Muhammad Yunan, akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin 23/1/2017 mendatang.
Menurut informasi yang didapat BERITA-ONE.COM, terdakwa Muhammad Yunan
yang melakukan kejaatan hingga perusahaan menderita kerugian Rp 12,133 milyar lebih ini persidangannya akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Abun Hasbullah SH dan Irene SH.
Dakwaan dengan nomor register 1449/Pid.sus/PN. Jaksel ini, Muhammad Yunan, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, perbankan dan pencucian uang.
Diketahui, terdakwa Muhamad Yunan yang kala itu sebagai Kacab Bank Of India Indonesia MD Plaza Setia Budi Jakarta Selatan, pada sekitar pertengahan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 secara terus menerus melakukan kejahatan hingga Bank of india indonesia menderita kerugian Rp 12, 133 milyar.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan sekitar 37 kali transaksi dengan sistem clearing BI yang pencairannya melalui seorang nasabah bernama Kunal Gobindram Nathani.
Sejumlah Giro Bilyet yang dicairkan oleh terdakwa selalu dananya tidak mencukupi , yang kemudian diambilkan dana dari nasabah lain.
Menurut catatan penulis, ada dua orang lagi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Heru Kurnianto, Kabag Cliring Bank Of India Indonesia dan Kunal Gobindram Nathani.
Untuk keduanya, berkasnya sedang dalam proses. (SUR).
Teks foto: Terdakwa Muhammad Yunan.
Menurut informasi yang didapat BERITA-ONE.COM, terdakwa Muhammad Yunan
yang melakukan kejaatan hingga perusahaan menderita kerugian Rp 12,133 milyar lebih ini persidangannya akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Abun Hasbullah SH dan Irene SH.
Dakwaan dengan nomor register 1449/Pid.sus/PN. Jaksel ini, Muhammad Yunan, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, perbankan dan pencucian uang.
Diketahui, terdakwa Muhamad Yunan yang kala itu sebagai Kacab Bank Of India Indonesia MD Plaza Setia Budi Jakarta Selatan, pada sekitar pertengahan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 secara terus menerus melakukan kejahatan hingga Bank of india indonesia menderita kerugian Rp 12, 133 milyar.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan sekitar 37 kali transaksi dengan sistem clearing BI yang pencairannya melalui seorang nasabah bernama Kunal Gobindram Nathani.
Sejumlah Giro Bilyet yang dicairkan oleh terdakwa selalu dananya tidak mencukupi , yang kemudian diambilkan dana dari nasabah lain.
Menurut catatan penulis, ada dua orang lagi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Heru Kurnianto, Kabag Cliring Bank Of India Indonesia dan Kunal Gobindram Nathani.
Untuk keduanya, berkasnya sedang dalam proses. (SUR).
Teks foto: Terdakwa Muhammad Yunan.
No comments