Senin,Mantan Kacab Bank Of India Indonesia Tbk M. Yunan Diadili,

Muhammad Yunan,
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Of India Indonesia (BOII ) Tbk MD Plasa , Setia Budi Jakarta Selatan,  Muhammad Yunan, akan diadili  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin 23/1/2017 mendatang.

Menurut informasi yang didapat BERITA-ONE.COM, terdakwa Muhammad Yunan
yang melakukan kejaatan  hingga perusahaan  menderita kerugian Rp 12,133 milyar lebih ini persidangannya akan dipimpin majelis hakim Asiadi Sembiring SH dengan Jaksa penuntut umum (JPU)  Abun Hasbullah SH dan Irene SH.

Dakwaan dengan nomor register 1449/Pid.sus/PN. Jaksel ini,  Muhammad Yunan, didakwa melakukan   penggelapan dalam jabatan, perbankan dan pencucian uang.

Diketahui,  terdakwa Muhamad Yunan yang kala itu sebagai Kacab  Bank Of India Indonesia  MD Plaza Setia Budi Jakarta Selatan, pada sekitar pertengahan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 secara terus  menerus melakukan kejahatan  hingga Bank of india indonesia  menderita kerugian Rp 12, 133  milyar.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan cara melakukan sekitar 37  kali transaksi dengan sistem clearing BI yang pencairannya melalui seorang nasabah   bernama Kunal  Gobindram Nathani.

Sejumlah Giro Bilyet yang dicairkan oleh terdakwa selalu dananya tidak mencukupi , yang kemudian diambilkan dana dari nasabah lain.

Menurut catatan penulis, ada dua orang lagi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Heru Kurnianto, Kabag Cliring Bank Of India Indonesia dan Kunal Gobindram Nathani.
Untuk keduanya, berkasnya sedang dalam proses. (SUR).

Teks foto: Terdakwa Muhammad Yunan.

No comments

Powered by Blogger.