Prostitusi Gadis Belia Via Online Terbongkar, Dua Mucikari Ditangkap

  Polres Bekasi.tunjukan barang bukti
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mulai marak ,sejumlah apartemen di wilayah Kota Bekasi, dijadikan lokasi prostitusi wanita di bawah umur. Para mucikari menawarkan mereka melalui media sosmed, baik akun facebook, twitter, instagram dan whatshapp.

Anggota Reserse Kriminal khusus (Reskrimsus) Polrestro Bekasi Kota, berhasil membongkar jaringan itu dan diduga masih ada beberapa mucikari yang kabur,

“Ada dua mucikari yang kami amankan dan mereka semuanya perempuan,” ujar Kanit reskrimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahid Key, pada keterangan persnya di Kota Bekasi, Jumat, 20 Januari 2017.

Menurut keterangan,Dua tersangka yakni BQ, 30 dan TJ, 23, dibekuk aparat Krimsus setelah diamati dan dipancing oleh anggota untuk menyediakan wanita muda belia.
“Mereka biasa melakukan prostitusi di apartemen Center Point,” ujar AKP Wahid Key.

Awal terbongkarnya aksi pelacuran online ini, bermula dari sebuah akun twitter yang menawarkan wanita muda dan siap bermain di apartemen dengan tarif berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sekali main. Polisi pun menyamar sebagai lelaki hidung belang dan meminta disediakan wanita yang diinginkan.

Melalui pesan singkat akhirnya anggota pun ke lokasi apartemen Center Point di Kelurahan Margajaya, Bekasi selatan. Saat datang, dua wanita yang bertugas sebagai mucikari menawarkan tiga wanita salah seorang di antaranya AC, yang baru berusia 16 tahun dan berstatus putus sekolah. Polisi pun tidak tinggal diam, kedua mucikari itu digiring ke Mapolrestro Bekasi Kota. Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa 4 kondom baru, 2 kondom bekas pakai, 9 HP, pakaian dalam wanita, uang Rp 1,250 juta, 3 dompet, dan akte kelahiran.

“Masih ada dua mucikari lagi yang bertugas mencari pelanggan dan umumnya para pejabat dan juga kalangan eksekutif di Kota Bekasi,” sebut AKP Wahid.

Kedua mucikari ini disangkakan dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan anak. “Ancamanya 15 tahun penjara,” ujar AKP Wahid.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.