Polisi Menangkap Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono.
Tersangka dan bukunya. |
Jakarta,BERITA-OME.COM-Setelah dipelajari secara seksama akhirnya pihak Kepolisian telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Masalah ini dibenarkan oleh Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi pada Sabtu (31-12-2016).
Tersangka BMT dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BTM juga diancam dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang isinya: (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, didapat fakta bahwa tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Perbuatan tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Tersangka Bambang Tri Mulyono diterapkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.(TBN/SUR).
Teks foto: Tersangka dan bukunya.
Masalah ini dibenarkan oleh Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi pada Sabtu (31-12-2016).
Tersangka BMT dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang isinya:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BTM juga diancam dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang isinya: (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, didapat fakta bahwa tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada Buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Perbuatan tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Tersangka Bambang Tri Mulyono diterapkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.(TBN/SUR).
Teks foto: Tersangka dan bukunya.
No comments