Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polisi.

Tersangka Tembakau Gorila.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Peredarannya makin marak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 10,520 kilogram tembakau gorila. Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka. Para pelaku bisa meraup untung hingga Rp 45 juta dari menjual barang haram tersebut.

Para tesangka yang  berjumlah tiga orang merupakan pengedar yang ditangkap yakni TST, 25 tahun, AAF, 19 tahun, dan MY, 25 tahun yang tidak saling kenal namun berkomunikasi melalui Instagram. Para pelaku menjual tembakau ini dengan harga Rp 400 ribu untuk setiap 3 gram tembakau gorila.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan 10,5 kilogram ini terbagi kedalam berbagai macam kemasan. Kemasan warna kuning mas berisi 200 gram, sedangkan kemasan warna hitam bersisi 500 gram dengan gambar gorila terpampang di masing-masing kemasan.

Menurut Kombes Pol Nico, kemasan seberat 500 gram dijual dengan harga Rp 7.000.000 sedangkan bila diecerkan 3 gram dijual dengan harga Rp 400 ribu.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, modusnya para penjual maupun pemakai meletakkan tembakau di dalam pomade atau tempat gel rambut untuk pria.

3 gram tembakau gorila, kata ombes Nico, bisa digunakan untuk lima batang rokok. Kemudian untuk satu rokok bisa dihisap dan membuat melayang lima sampai tujuh orang. "Bila mereka beli satu kemasan saja dengan modal tujuh juta bisa mendapatkan untung Rp 45 juta," kata Kombes Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).

Kombes Nico menjelaskan tembakau gorila ini, apabila dikonsumsi maka akan menimbulkan efek halusinasi seperti halnya mengkonsumsi ganja. Sayangnya tembakau ini sebenarnya tembakau biasa yang mendapatkan campuran zat kimia 5-fluoro-ADB.

"Jadi bukan ganja ini benaran tembakau, yang dihisap lalu menimbulkan dampak senang. Tapi cairan kimia yang ditambahkan ketembakau ini lebih cepat merusak jaringan otak," ujar Kombes Nico.

Tembakau gorila menyasar pasar mahasiswa dan para pekerja. Mereka bisa mendapatkan tembakau ini melalui media sosial Instagram. "Pembelinya adalah mahasiswa dan pekerja," ujarnya.

Cara pembelian kata Kombes Nico, sejauh ini dilakukan secara online dengan pemesanan melalui media sosial Instagram.

"Pembeli membeli melalui situs online kemudian pengiriman dilakukan oleh jasa ekspedisi, kami juga sedang mendalami dengan ekspedisi sampai di mana dibuat," katanya.

Sekarang,  kata Kombes Nico, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja. Baik di kampus-kampus maupun kantor-kantor dengan mendatangi langsung memberikan imbauan oleh Binmas serta kerja sama dengan BNN atau juga dengan menempelkan poster-poster di mading kampus maupun kantor.

Adapun untuk para tersangka tembakau gorila tersebut, kata dia akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, Pejara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(SUR).

Teks foto : Tersangka Tembakau Gorila.

No comments

Powered by Blogger.