Pengamen Curi Jam Bermerek Dan 3 Pasang Sepatu Ditangkap Polisi

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Nasip Malang  bagi Muhammad Ramdani, 24 tahun, seorang pemuda ‎yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru lantaran mencuri tiga pasang sepatu dan satu pasang sandal bermerek milik Juli Hariyanto, 29 tahun, di kamar kosnya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, kasus bermula pada Kamis 5/1/ 2017 pukul 24.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam area kosan yang beralamat di Jalan Kawi-kawi Bawah, RT 12 RW 18, Nomor L 55 Kecamatan Johar Baru, melalui gerbang utama. ‎Kemudian Ramdani masuk dengan mengendap-endap dan mengecek kamar kosan satu per satu sembari mencari pintu kamar yang tidak terkunci.

"Kemudian pada saat di depan pintu kamar kosan, tersangka mengambil sepatu yang berada di rak depan kamar kosan korban," kata Kompol Suyatno kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).

Tersangka berjalan ke arah kamar kos lainnya dan membuka paksa jendela kemudian membuka kunci pintu kamar kosan dengan cara memasukan tangan kanannya melalui jendela seraya meraih kunci pintu yang masih tergantung.

"Setelah terbuka, tersangka masuk ke dalam dan mengambil dua buah jam tangan merek Alexandre Christie dan Swiss Navy,"‎ ujarnya.

Kompol Suyatno melanjutkan, sejumlah barang yang berhasil diambil tersangka kemudian di masukannya ke dalam karung yang diperoleh dari sekitar tempat kejadian.‎ Namun sayang, setelah tersangka pergi meninggalkan lokasi rupanya perbuatan itu diketahui oleh seorang saksi bernama Y Bono Widodo, 57 tahun.

Bono kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada tersangka.

"Saat tersangka berhasil ditangkap, (tersangka) membuang dua buah jam tangan yang berhasil diambilnya dan tersangka berikut barang bukti berupa tiga pasang sepatu merk Eagle, Reebok dan Watchout dan satu sandal merk Connexion dilakukan penyitaan,"‎ papar Kompol Suyatno.

BID Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, kini pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Metro Johar Baru untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.