Pemerintah Berikan Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, pada 23/12/2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Perpres itu menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Dikatakan ,menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Setkab menyebutkan , “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28/12/2016 itu. (SUR)
Dengan dasar pertimbangan tersebut, pada 23/12/2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Perpres itu menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Dikatakan ,menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Setkab menyebutkan , “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28/12/2016 itu. (SUR)
No comments