Pelaku Penebar Pamflet Berisi "Pengumuman Dari Allah" Dilaporkan Ke Polisi.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pria berinisial SA, yang diduga menyebarkan ajaran sesat, dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Mapolda Nusa Tenggara Barat, Selasa (31-01-2017).
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, surat aduan MUI tersebut berisikan tentang ajaran yang disampaikan oleh SA di kantornya di Jalan Bung Karno Mataram adalah sesat.
“Kami hari ini sudah menerima surat dari MUI NTB, yang isinya mengadukan bahwa ajaran yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah sesat dan menyesatkan” tutur Kabid Humas Polda NTB, diruang wartawan Bid Humas Polda NTB, Selasa (31-01-2017).
Lanjut AKBP Tri Budi Pangastuti, terkait laporan itu, saat ini sudah ditangani tim dari Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB tentang keamanan negara, yang kemudian rencananya akan meminta keterangan dari saksi ahli yakni MUI NTB.
“Langkah berikutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk saksi ahli yang tidak lain MUI NTB. Hari ini rencananya pemeriksaan dilakukan terhadap saksi ahli MUI NTB” jelas AKBP Tri Budi Pangastuti.
Terkait laporan tersebut, beberapa alat bukti telah dikumpulkan oleh petugas Kepolisian Polda NTB, yang diantaranya berupa postingan di media online dan selebaran-selebaran yang disampaikan oleh terlapor SA, termasuk keterangan dari para saksi.
“Kita masih lakukan meminta keterangan-keterangan lainnya, kita ikuti prosedur, secepatnya kita minta keterangan-keterangan dari para saksi” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumya MUI sudah menyebut ada dugaan sesat dalam praktek yang dilakukan SA di kantornya di Jalan Bung Karno Mataram, sehingga praktek tersebut ditutup dan SA diamankan di Polda NTB, pada hari Senin (30-01-2017).
Praktek tersebut dilakoninya selama tiga bulan, selain itu SA juga menyebarkan brosur dan pamflet berisi “Pengumuman dari Allah”. Dan saat ini SA dalam pengawasan pihak Kepolisian.(TBN/SUR)
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, surat aduan MUI tersebut berisikan tentang ajaran yang disampaikan oleh SA di kantornya di Jalan Bung Karno Mataram adalah sesat.
“Kami hari ini sudah menerima surat dari MUI NTB, yang isinya mengadukan bahwa ajaran yang disampaikan oleh yang bersangkutan adalah sesat dan menyesatkan” tutur Kabid Humas Polda NTB, diruang wartawan Bid Humas Polda NTB, Selasa (31-01-2017).
Lanjut AKBP Tri Budi Pangastuti, terkait laporan itu, saat ini sudah ditangani tim dari Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB tentang keamanan negara, yang kemudian rencananya akan meminta keterangan dari saksi ahli yakni MUI NTB.
“Langkah berikutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk saksi ahli yang tidak lain MUI NTB. Hari ini rencananya pemeriksaan dilakukan terhadap saksi ahli MUI NTB” jelas AKBP Tri Budi Pangastuti.
Terkait laporan tersebut, beberapa alat bukti telah dikumpulkan oleh petugas Kepolisian Polda NTB, yang diantaranya berupa postingan di media online dan selebaran-selebaran yang disampaikan oleh terlapor SA, termasuk keterangan dari para saksi.
“Kita masih lakukan meminta keterangan-keterangan lainnya, kita ikuti prosedur, secepatnya kita minta keterangan-keterangan dari para saksi” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumya MUI sudah menyebut ada dugaan sesat dalam praktek yang dilakukan SA di kantornya di Jalan Bung Karno Mataram, sehingga praktek tersebut ditutup dan SA diamankan di Polda NTB, pada hari Senin (30-01-2017).
Praktek tersebut dilakoninya selama tiga bulan, selain itu SA juga menyebarkan brosur dan pamflet berisi “Pengumuman dari Allah”. Dan saat ini SA dalam pengawasan pihak Kepolisian.(TBN/SUR)
No comments