Panitia Penganti Santoso Dari PN Jakpus Dituntut 7,5 Tahun Penjara.

M. Santoso.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa penuntut dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ali Fitri menuntut mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Santoso selama 7,5 tahun penjara. Menurut Jaksa terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, 11 Januari 2017.

Tuntutan pidana yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta ini Santoso dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk hakim yang menangani perkara perdata, dimana terdakwa sebagai panitera pengganti.

Majelis hakim diminta  menyatakan terdakwa Santoso terbukti secara sah dan  meyakinkan, melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu Santoso juga dituntut untuk  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada  pertimbangan hukumnya jaksa berpendapat perbuatan Santoso selaku bagian dari penegak hukum telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, yang merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi.

Lebih dari itu perbuatannya  mencoreng Mahkamah Agung yang sedang memulihkan nama baiknya lembaga peradilan.

Dalam hal ini Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim agar memenangkan perkara. Uang suap yang diterima terdakwa Santoso berasal dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.

Sedangkan perkara perdata yang dimaksut   antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Raoul  penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP. Dan perkara tersebut dengan  majelis hakim  Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus .

Karenanya Jaksa mendakwa Santoso  bersama-sama dengan dua hakim, yakni Partahi dan Casmaya melakukan pidana. Melalui fakta dalam  persidangan, jaksa KPK menyatakan, Santoso dan kedua hakim tersebut sama sama terlibat kasus tersebut.

Perbuatan Santoso melanggar pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU NO.20 tentang Tipikor.

Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan bagi terdakwa. (SUR).

Teks foto: M. Santoso.

No comments

Powered by Blogger.