PALI Sosialisasikan UU Keprotokolan No 9 Tahun 2010

PALI,BERITA-ONE.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adakan penyuluhan Undang-undang Keprotokolan No 9 tahun 2010 dan bimbingan etika kepribadian bagi jajaran Pemerintah Kabupaten PALI, FKPD, organisasi pemuda, organisasi sosial kemasyarakatan,pemuda dan kewanitaan,bertempat di gedung Pesos komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi,Jumat (13/1/2017).

Acara ini mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DR A.Fatoni sebagai kepala biro administrasi pimpinan Kemendagri dan Hj Sri Suroso dari Lembaga Pendidikan Carissa Palembang. Keduanya memaparkan serta berbagi ilmu mengenai aturan dan etika sopan santun keprotokolan.

Sebelumnya,dalam pidatonya Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony mengucapkan,"Sebagai Daerah baru, tentunya masih awam tentang undang-undang keprotokolan,acara ini bertujuan memberikan arahan dan tata cara perlakuan dan penghormatan kepada seseorang dan lambang negara,dikarenakan sangat penting diketahui apalagi acara resmi.PALI merupakan daerah baru tentunya masih banyak kekurangan dan masih belum banyak diketahui tata cara bagaimana tentang keprotokolan",ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini,semua instansi bisa menggali manfaat yang disampaikan narasumber.Protokoler adalah cermin pemerintahan,ketika ada acara resmi harus diatur secara matang, bahkan hal terkecil pun semisal tempat duduk undangan dan pejabat yang datang harus disusun berdasarkan jabatannya.Seluruh instansi harus memahami itu,dan harus bisa mengambil manfaatnya dan bisa diterapkan di sini,harapnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.