Menyuap Mantan Ketua MK, Bupati Buton Ditahan KPK
Bupati Buton SUS. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Muchtar ,SUS,Bupati Buton , ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Kamis (26/01) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka, karena SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.
Siaran pers KPK mengatakan , atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, M. Akil Muchtar yang mantan ketua MK tersebut telah dihukum seumur hidup atas perbuatannya menerima suap. Kini yang bersangkutan berada di penjara Sukamismin Bandung. (SUR).
Trks foto: Bupati Buton SUS.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka, karena SUS selaku Bupati Buton diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M Akil Mochtar selaku hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi tahun 2011/2012.
Siaran pers KPK mengatakan , atas perbuatannya, SUS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, M. Akil Muchtar yang mantan ketua MK tersebut telah dihukum seumur hidup atas perbuatannya menerima suap. Kini yang bersangkutan berada di penjara Sukamismin Bandung. (SUR).
Trks foto: Bupati Buton SUS.
No comments