Melakukan Penodaan Terhadap Pancasila, Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Akhirnya pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat, menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.

“Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Senin 30 Januari 2017.

Lanjut Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menggelar perkara ketiga yang dilakukan hari ini selama tujuh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, bahwa pagi hari tadi, penyidik juga meminta keterangan tambahan satu saksi ahli. Sehingga sudah sebanyak 18 saksi yang sudah didengar keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

Dalam hal ini Kombes Pol Yusri Yunus, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. “Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
(TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.