Masyarakat Resah PT. GH EMMI Dan PT MUSI PRIMA COAL Abaikan Sangsi Gubernur Alex Noerdin
GUNUNG RAJA ,BERITA-ONE.COM-Terkait Keputusan Gubuernur Sumatera Selatan nomor 493/KPTS/BAN.LH/2016 yang telah di berikan kepada PT. GH EMMI dan PT MUSI PRIMA COAL tentang Sangsi Administratif paksaan pemerintah kepada PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMMI beralamat desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan .
Dari hasil pemantauan lapangan dan penelititaan dokumen serta pengumpulan bahan keterangan yang di dapat oleh Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan terhadap PT.MUSI PRIMA COAL dan PT GH.EMMI yang bealamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Pada tanggal 26 ,Febuari 2013, tanggal 30 ,Oktober 2014 dan tanggal 29 ,Desember 2015 telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan yang dapat dikenakan sangsi Administratif paksaan pemerintah
Adapun Sangsi Administrasif yang diberikan kepada PT GH EMMI dan PT MUSI PRIMA COAL dikarnakan telah melakukan pelangaran terhadap pencemaran lingkunaga di pematang sungai Penimur dan pematang sungai Kero di wilaya hukum kota Prabumulih.
1 Sendimen Dari Kegiatan Perusahaan Tambang PT MUSI PRIMA COAL Menyebabkan Pendangkalan Sungai Penimur.
2. Belum Melakukan Ganti Rugi Terhadap Beberapa Warga Yang Terkena Dampak Lingkungan
3. Menyimpan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( B3) Berupa FLY ASH dan BOTTOM ASH
Melebihi Batas Waktu Penyimpanan Yang Ditentukan.
Jangka waktu yang telah di berikan oleh Gubernur Sumatera Selatan H .Alex Noerdin kepada PT GH EMMI dan PT MUSI PRIMA COAL sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belum melaksanakan kewajiban yang di berikan oleh Gubernur Sumtera Selatan tersebut .
Adapun sangsi yang diberikan kepada PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMMI apa bila dalam waktu yang ditentukan oleh Kepututusan Gubernur ini Tidak dilaksanakan akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang -undang yang belaku.
Menurut keterangan Ali Mansur bin Rejang Mengungkapkan” pihak perusahaan tidak pernah mengindahkan surat peringatan pemberian Sangsi Administratif paksaan dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang di berikan kepada PT MUSI PRIMA COAL dan PT GH EMMI di desa Gununug Raja mempertanyakan ada apa dengan perusahan tersebut yang sudah jelas –jelas sudah melangar tentang Perlindugan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumstera Selatan.(MK)
No comments