LSM Lembah Tari Pelantikan Esolon II Sudah Sesuai Aturan
Ketua LSM Lembah Tari Sayed Zainal SH |
ACEH TAMIANG BERITA-ONE.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembah Tari menilai pelantikan pejabat eselon II di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang digelar di aula setdakab setempat, Rabu (25/1) lalu sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut LSM Lembah Tari Sayed Zainal SH pada media ini, Minggu (29/1) mengatakan, pada surat Mendagri Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017 yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tentang pengisian jabatan kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Mendagri, pada poin e dan f berbunyi ; E, terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II B) yang masih kosong agar pengisiannya melalui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah tepat, 'sebutnya saat di hubungi melalui henponnya.
Menurut Sayed Jainal SH, jangan salah menafsir sesuatu tanpa pengkajian terhadap point point yang di sebutkan dalam aturan, 'saya menilai pelantikan yang di lakukan dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang Ali Alfatah telah sesuai aruran yang ada, dan telah memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014, 'jelas Sayed Zainal.
Menurut Sayed Jainal lagi, dua orang yang di persoalkan oleh segelintir LSM, bagi kami sudah sesuai prosedur, karena mereka berdua Rulina Rita dan Tarmihim sebelumnyq sudah pernah menjabat kepala dinas, 'sebut Sayed Zainal.
Lebih lanjut Sayed Jainal menambahkan, rekruitmen pejabat yang dilantik itu sudah seauai aturan surat komisi aparatur sipil negara nomor B-139/KASN/1/2017 tanggal 17 Januari 2017, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, mereka yang di lantik sudah mendapatkan rekomendasi, 'jelas Sayed Zainal.
Pelantikan ke dua itu tidak melangar aturan, ke dua pejabat tersebut telah di seleksi, kalau berbicara kompeten saya menilai Rulina Rita dan Tarmihim sudah memiliki kompetensi, ,(M A)
Menurut LSM Lembah Tari Sayed Zainal SH pada media ini, Minggu (29/1) mengatakan, pada surat Mendagri Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017 yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tentang pengisian jabatan kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Mendagri, pada poin e dan f berbunyi ; E, terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II B) yang masih kosong agar pengisiannya melalui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah tepat, 'sebutnya saat di hubungi melalui henponnya.
Menurut Sayed Jainal SH, jangan salah menafsir sesuatu tanpa pengkajian terhadap point point yang di sebutkan dalam aturan, 'saya menilai pelantikan yang di lakukan dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang Ali Alfatah telah sesuai aruran yang ada, dan telah memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014, 'jelas Sayed Zainal.
Menurut Sayed Jainal lagi, dua orang yang di persoalkan oleh segelintir LSM, bagi kami sudah sesuai prosedur, karena mereka berdua Rulina Rita dan Tarmihim sebelumnyq sudah pernah menjabat kepala dinas, 'sebut Sayed Zainal.
Lebih lanjut Sayed Jainal menambahkan, rekruitmen pejabat yang dilantik itu sudah seauai aturan surat komisi aparatur sipil negara nomor B-139/KASN/1/2017 tanggal 17 Januari 2017, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, mereka yang di lantik sudah mendapatkan rekomendasi, 'jelas Sayed Zainal.
Pelantikan ke dua itu tidak melangar aturan, ke dua pejabat tersebut telah di seleksi, kalau berbicara kompeten saya menilai Rulina Rita dan Tarmihim sudah memiliki kompetensi, ,(M A)
No comments