KPK Tetapkan Dua Tersangka Penerima Suap Pengadaan Pesawat Terbang.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka mantan pejabat PT.Garuda Indonesia karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kedua mamtan pejabat yang dimaksud   adalah ESA  mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014 dan SS  , Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.  Tersangka ESA selaku Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014 diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1)  KUH Pidana.

Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Bagi KPK, perkara ini bukan perkara pertama yang penanganannya bersifat lintas yurisdiksi. KPK telah memiliki kerja sama yang baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara. Sekaligus, KPK ingin mengingatkan bahwa KPK juga fokus mengawasi modus operandi yang kerap dilakukan koruptor dengan menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, atau sebagai tempat persembunyian dari penegak hukum.

KPK juga mengingatkan kepada para pelaku usaha di tanah air untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di internal perusahaannya. Demikian juga kepada Pejabat Kementerian/Lembaga/BUMN yang memiliki kerja sama/kontrak pengadaaan barang/jasa dengan perusahaan/korporasi dari luar negeri termasuk pihak perantara (konsultan,broker) terkait, agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun

KPK menilai praktik suap khususnya yang melibatkan pihak asing mengakibatkan proses bisnis yang dijalankan tidak membawa keuntungan yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, tetapi hanya dinikmati oleh korporasi asing dan segelintir oknum.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.