Ketua Umum PDI -P Dilaporkan Ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum PDI-P Perjuangan Megawati Soekarnoputr
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Diduga melakukan penistaan Agama, Ketua Umum PDI-P Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penodaan agama. Laporan disampaikan Baharuzaman dari LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.

“Laporan itu tertanggal 23/1/2017. Dan isinya, laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara hari ulang tahun ke-44 PDIP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24-01-2017).

Brigjen Rikwanto mengatakan, menurut terlapor ada kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sesuai Pasal 156 dan atau 156 a KUHP. “Terlapor Ibu Megawati,” tandas Brigjen Rikwanto.

Masih menurut Brigjen Rikwanto,penyidik Polri akan bekerja sebagaimana mestinya dalam menindaklanjuti laporan Baharuzaman. Pada waktunya, penyidik pasti memanggil Megawati untuk diperiksa.

Dikatakan, sebelum memeriksa Megawati, penyidik akan meminta pendapat ahli untuk mengetahui isi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDI Perjuangan mengandung usur penghinaan agama atau tidak.

“Prosesnya akan kami lakukan seperi laporan biasanya,” ujar Brigjen Rikwanto menambahkan. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.