Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tahan Dirut PT. Matrindo.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama,  dan didapatkan indikasi korupsi, akhirnya  Direktur Utama (Dirut) PT. Mandrajasa Trimitra Indonesia (Matrindo), Eddy. S Limantoro di tahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 30 Januari 2017.

Menurut keterangan yang  didapat , terdakwa
didugaan  melakukan korupsi penempatan/pembangunan perangkat telekomunikasi Base Transciever Station (BTS) yang berlokasi di SMU Negeri 30 Cempaka Putih dan beberapa lokasi lainnya.

Dikatakan,  penempatan BTS telekomunikasi itu tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq Pemda DKI Jakarta sebesar Rp3,9 miliar.

Dalam hal ini terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 30 Januari 2017 – 18 Februari 2017 mendatang .

Karena perbuatanya  terdakwa dijerat dengan pasal  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman seumur hidup.

Dengan demikian,  terdakwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi segera digelandang  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.