Kejaksaan Cegah Korupsi Melalui TP4
Jamintel Adi Toegarisman sedang melantik Satgas TP4P |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM - Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman melantik 31 anggota Satuan Tugas (Satgas) TP4P. TP4P merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat. “TP4 merupakan inovasi yang diusung Kejaksaan untuk memberantas korupsi, dimana kedepannya kami akan mengedepankan pencegahan dibanding penindakan,” kata Jamintel Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (5/1).
Dikatakan lebih lanjut, TP4 diperkuat oleh anggota dari bidang Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Meski fokus pada pencegahan, bukan berarti keberadaan TP4 meniadakan penindakan. “Ketika sudah diingatkan tapi masih terjadi pelanggaran hukum, maka kami tidak segan melakukan penindakan,” ujar Jamintel.
Diusianya yang masih muda, TP4P maupun TP4D (untuk di daerah) telah mencetak prestasi gemilang. Dalam pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia, pendampingan hukum yang diberikan TP4P membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun. TP4P juga turut andil mempercepat masa pembangunan transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan – Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi 3 bulan.
Percepatan itu membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan. Prestasi lain yang dicetak TP4P dan TP4D adalah membantu pembebasan lahan bagi pembangunan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang sehingga dapat selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pembangunan di Indonesia terkendala oleh beberapa hal, antara lain stigma kriminalisasi kebijakan. Hal itu membuat aparatur birokrasi selaku pengguna dan pelaku bisnis selaku penyedia barang/jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan, karena khawatir dalam pelaksanaannya berbenturan dengan hukum. Akibatnya, persentase penyerapan anggaran di berbagai Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Kota/Kabupaten rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi.
Humas Kejagung mengatakan , Kejaksaan RI memandang perlu memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat pemerintah terkait akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional. TP4 merupakan langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya korupsi, sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.(SUR)
No comments