KBPA Diharapkan Jadi Suluh Bagi Kejaksaan.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo |
Jakarta,BERITA-O E.COM-Kongres ke-VIII Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Ragunan, Jakarta Selatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap KBPA dapat menjadi wahana untuk berbagi gagasan dan pemikiran-pemikiran cemerlang guna membantu tetap terjaganya eksistensi Korps Adhyaksa. “Harapan seperti ini bukanlah sesuatu yang berlebihan mengingat di tubuh KBPA berhimpun demikian banyak tokoh senior, figur pilihan yang sudah teruji baik sebagai perintis, pemikir, panutan sekaligus pelaku sejarah yang telah menyaksikan pasang dan surut perjalanan lembaga Kejaksaan,” kata Jaksa Agung, di Jakarta Senin lalu.
Jaksa Agung bercerita bahwa dirinya belajar banyak dari tokoh-tokoh senior di KPBA, mulai dari soal hukum hingga cara berinteraksi dengan kolega. KBPA, menurut Jaksa Agung, telah bertindak sebagai corong dan pelita penerang bagi masyarakat tentang apa, bagaimana dan siapa itu Kejaksaan. “Saya sebenarnya grogi berdiri di depan tokoh-tokoh yang banyak berjasa pada Kejaksaan, tokoh-tokoh yang saya anggap sebagai guru saya,” ujar Jaksa Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung juga membahas perihal revitalisasi hukum yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah. Revitalisasi dirasa perlu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakan hukum. “Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung.
Penkum Kejagung mengatakan, sebagai bentuk penjabaran dan pelaksanaan Revitalisasi hukum, Kejaksaan telah melancarkan beberapa program dan inovasi yang dilakukan, baik secara internal maupun eksternal. Program tersebut antara lain Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) untuk tindakan represif, serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun daerah dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai tindakan preventif.
Jaksa Agung juga memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum. Mulai dari upaya represif yang membuat Kejaksaan mendapat stigma membuat para pejabat daerah ketakutan sehingga tidak berani melaksanakan program pembangunan, hingga perubahan berbagai norma hukum akibat produk keputusan Mahkamah Konstitusi. “Menghadapi perkembangan situasi menuntut kita untuk menyikapi dan mensiasatinya demi menjaga Kejaksaan tetap dapat menjalankan fungsi dan perannya secara berimbang dalam penegakan hukum,” kata Jaksa Agung. (SUR)
Jaksa Agung bercerita bahwa dirinya belajar banyak dari tokoh-tokoh senior di KPBA, mulai dari soal hukum hingga cara berinteraksi dengan kolega. KBPA, menurut Jaksa Agung, telah bertindak sebagai corong dan pelita penerang bagi masyarakat tentang apa, bagaimana dan siapa itu Kejaksaan. “Saya sebenarnya grogi berdiri di depan tokoh-tokoh yang banyak berjasa pada Kejaksaan, tokoh-tokoh yang saya anggap sebagai guru saya,” ujar Jaksa Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung juga membahas perihal revitalisasi hukum yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah. Revitalisasi dirasa perlu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakan hukum. “Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung.
Penkum Kejagung mengatakan, sebagai bentuk penjabaran dan pelaksanaan Revitalisasi hukum, Kejaksaan telah melancarkan beberapa program dan inovasi yang dilakukan, baik secara internal maupun eksternal. Program tersebut antara lain Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) untuk tindakan represif, serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun daerah dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai tindakan preventif.
Jaksa Agung juga memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum. Mulai dari upaya represif yang membuat Kejaksaan mendapat stigma membuat para pejabat daerah ketakutan sehingga tidak berani melaksanakan program pembangunan, hingga perubahan berbagai norma hukum akibat produk keputusan Mahkamah Konstitusi. “Menghadapi perkembangan situasi menuntut kita untuk menyikapi dan mensiasatinya demi menjaga Kejaksaan tetap dapat menjalankan fungsi dan perannya secara berimbang dalam penegakan hukum,” kata Jaksa Agung. (SUR)
No comments