Jaksa Agung Berharap, PJI Dorong Revitalisasi Dan Reformasi Hukum.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dapat menjadi katalisator bagi terciptanya agen perubahan (agent of change) terhadap pembentukan sikap profesionalitas warga Adhyaksa. Harapan itu sejalan dengan program revitalisasi dan reformasi hukum yang tengah dicanangkan pemerintah. “Revitalisasi dan reformasi hukum merupakan sebuah upaya yang harus dilakukan oleh seluruh aparatur khususnya para penegak hukum bagi terciptanya pemulihan kepercayaan publik kepada hukum,” kata Jaksa Agung pada pembukaan Musyawarah Nasional PJI di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.
Berkaitan dengan itu, lanjut Jaksa Agung, PJI harus dapat menerjemahkan program revitalisasi dan reformasi hukum ke dalam pola pikir dan aksi nyata para Jaksa, sehingga keselarasan antara program Kejaksaan dengan pemerintah dapat terwujud. “Semua kegiatan Kejaksaan diperuntukan untuk mengamankan dan menyukseskan program pembangunan pemerintah,” kata Jaksa Agung
Jaksa Agung mengatakan , masyarakat harus merasakan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum, seperti yang tergambar dalam Nawa Cita. Negara harus melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Lebih dari itu, perlu dilakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Konsep Nawa Cita dapat diimplementasikan jajaran Kejaksaan dalam berbagai sektor kegiatan seperti pelayanan publik, penyelesaian kasus, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, maupun pembangunan budaya hukum..
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyerukan pentingnya penataan regulasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan berkeadilan. Penataan regulasi merupakan salah satu fokus paket reformasi bidang hukum kedua, disamping perluasan jangkauan layanan hukum, dan upaya membangun rasa aman di lingkungan masyarakat. “Untuk mewujudkannya kami akan memanfaatkan teknologi informasi dan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Dikatakan Puspenkum Kejagung ,sebelumnya pemerintah telah meluncur paket reformasi hukum pertama pada 11 Oktober 2016 berupa pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kejaksaan ikut ambil andil dalam Satgas Saber Pungli, yang mana Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono ditunjuk menjadi wakil ketua II. Hingga saat ini, Tim Saber Pungli juga sudah melakukan 81 operasi tangkap tangan di sejumlah instansi pemerintah dan masih akan terus melakukannya untuk merespons keluhan masyarakat. (SUR).
Teks foto: Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Berkaitan dengan itu, lanjut Jaksa Agung, PJI harus dapat menerjemahkan program revitalisasi dan reformasi hukum ke dalam pola pikir dan aksi nyata para Jaksa, sehingga keselarasan antara program Kejaksaan dengan pemerintah dapat terwujud. “Semua kegiatan Kejaksaan diperuntukan untuk mengamankan dan menyukseskan program pembangunan pemerintah,” kata Jaksa Agung
Jaksa Agung mengatakan , masyarakat harus merasakan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum, seperti yang tergambar dalam Nawa Cita. Negara harus melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Lebih dari itu, perlu dilakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Konsep Nawa Cita dapat diimplementasikan jajaran Kejaksaan dalam berbagai sektor kegiatan seperti pelayanan publik, penyelesaian kasus, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, maupun pembangunan budaya hukum..
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyerukan pentingnya penataan regulasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan berkeadilan. Penataan regulasi merupakan salah satu fokus paket reformasi bidang hukum kedua, disamping perluasan jangkauan layanan hukum, dan upaya membangun rasa aman di lingkungan masyarakat. “Untuk mewujudkannya kami akan memanfaatkan teknologi informasi dan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum lain,” ujar Jaksa Agung.
Dikatakan Puspenkum Kejagung ,sebelumnya pemerintah telah meluncur paket reformasi hukum pertama pada 11 Oktober 2016 berupa pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kejaksaan ikut ambil andil dalam Satgas Saber Pungli, yang mana Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono ditunjuk menjadi wakil ketua II. Hingga saat ini, Tim Saber Pungli juga sudah melakukan 81 operasi tangkap tangan di sejumlah instansi pemerintah dan masih akan terus melakukannya untuk merespons keluhan masyarakat. (SUR).
Teks foto: Jaksa Agung HM. Prasetyo.
No comments