Draft Rancangan Perppu Yang Akan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan 'Hoax'.

Jaksa Agung M. Prasetyo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo membantah kesalahan draf rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar beberapa hari belakangan. "Akhirnya saya jadi berpikir bahwa semua itu tidak mustahil merupakan sebuah bentuk lain dari perlawanan balik para koruptor untuk melemahkan semangat dan upaya pemberantasan korupsi yang kita lakukan selama ini," ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (6/1).

Untuk memastikan bahwa draf Rancangan Perppu yang menjadi perbincangan masyarakat itu tidak benar, Jaksa Agung telah mengkonfirmasi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. "Saya sudah klarifikasi dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM. Hal itu tidak benar dan tidak pernah ada," kata Jaksa Agung.

Draf Perppu tentang KPK itu santer diperbincangkan karena salah satu poinnya menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara rasuah. Dengan demikian kewenangan penegak hukum lain seperti Polisi dan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi ditiadakan.

Humas Seskab me gatakan , bantahan senada juga dikemukakan Juru Bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi S.P. Johan mengatakan, Sekretaris Negara tidak menerima draf mengenai Perppu KPK yang ramai dibicarakan. (SUR).

Teks foto: Jaksa Agung M. Prasetyo.

No comments

Powered by Blogger.