Dilanjutkan, Persidangan Kacabpem Bank Of India Indonesia Tbk M. Yunan
Muhamad Yunan |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Asiadi Sembiring SH, yang menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Muhamad Yunan (M. Yunan, 52) , mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank Of India Indonesia Tbk (BOI) MD Plaza, Setia Budi Jakarta Selatan, menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Menurut majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan Kamis ( 26/1-2017) lalu mengatakan, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abun Hasbulloh Syambas SH, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara formil ataupun materiil. Untuk itu persidangan ini dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, untuk terdakwa Heru Kurnianto, yang jabatannya sebagai Wakil Kepala Kantor Pusat BOI didakwa membantu M.Yunan dalam melakukan tindak pidana, persidangannya dipisah/split. Majelis hakim yang menangani sidangnya diketuai Irwan SH. Jaksa Abun baru membacakan dakwaannya di pengadilan yang sama. Sidang ditunda sepekan guna memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakulan eksepsi terkadap dakwaan Jaksa.
JPU dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa M. Yunan yang merupakan Kacapem Bank BOI MD Plaza Setia Budi Jakarta Selatan, antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015 telah melalukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan Bank BOI sebesar Rp 12.136 milyar lebih.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, pada kurun waktu seperti tersebut diatas telah terjadi tarikan kliring atas nama Kunal Gobindram Nathani yang dananya tidak mencukupi, dan oleh Ruri Febriani diberitahukan kepada M. Yunan selaku Kacapem MD Plasa Setia Budi Jakarta Selatan.
Namun demikian yang bersangkutan malah menyuruh Ruri untuk melakukan pembayaran dengan cara; Saat kliring di Kantor Pusat Operasoonal (KPO), Ruri memerintahkan kepada Sigit untuk mengirimkan permintaan pembayaran dengan melakukan konfirmasi atas penarikan giro dari nasabah ke KPO PT. BOI MD Plaza .
Permintaan ini oleh Heru Kurnianto, Wakil Kepala Kantor Pusat BOI, yang seharusnya menolak pencairan Bilyet Giro
(BG) tersebut namun tidak dilakukannya, kliring dibukukan oleh Ahmad Fudoil ke kliring Rupa Rupa Aktiva (RRA) tolakan milik BOI. Sehingga dana RRA digunakam tidak semestinya, yaitu digunakan untuk pencairan kliring BG kosong milik Kunal Gobindram Nathani.
Pengambilan dana melalui kliring BG kosong milik Kunal, seharunya ditolak oleh Heru Kurnianto SH, selaku Kepala Operasional Kantor Pusat BOI, namun justru dibiarkan, sehingga dibukukan Ruri, maka terjadi transaksi kliring ke rekening RRA tolakan milik BOII.
Dengan adanya transaksi debet (penarikan ) atau talangan dari rekening RRA, General Ledger (GL) NO. 32796 yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 18,253 milyar lebih. Menurut dakwaan, tindakan ini dilakukan sebanyak 37 kali transaksi dalam kurun waktu antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015.
Untuk memgurangi kerugian, pihak BOI melalukan penarikan dari rekening Giro atas nama Kunal Gobidram Nathani pada 23 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015 sebesar Rp 6,116 milyar lebih, sehingga di RRA GL NO. 32796 terdapat tagihan tolakan kliring menjadi kerugian BOII sebesar Rp 12,136 milyar lebih. Semuanya ini akibat perbuatan terdakwa M. Yunan, Kunal Gobindram Nathani, Heru Kurnianto, Ruri, Ahmad Fudoil dan Yuli.
Untuk dua orang terdakwa tersebut, M. Yunan ataupun Heru Kurniato, oleh JPU dipersalahkan melanggar pasal 49 (1) huruf b UU NO. 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP , dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sidang ditumda Kamis mendatang dengan agenda kesaksian, untuk terdakwa Muhamad Yunan. Sedangakan untuk Heru Kurnianto agendanya pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jakasa.
Sedangkan Kunal
Gobindram Nathani, berkasnya belum selesai . Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, yang bersangkutan juga akan segera diadili di Pengadilan yang sama.(SUR).
Teks foto: Terdakwa M. Yunan.
Menurut majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan Kamis ( 26/1-2017) lalu mengatakan, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abun Hasbulloh Syambas SH, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara formil ataupun materiil. Untuk itu persidangan ini dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, untuk terdakwa Heru Kurnianto, yang jabatannya sebagai Wakil Kepala Kantor Pusat BOI didakwa membantu M.Yunan dalam melakukan tindak pidana, persidangannya dipisah/split. Majelis hakim yang menangani sidangnya diketuai Irwan SH. Jaksa Abun baru membacakan dakwaannya di pengadilan yang sama. Sidang ditunda sepekan guna memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakulan eksepsi terkadap dakwaan Jaksa.
JPU dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa M. Yunan yang merupakan Kacapem Bank BOI MD Plaza Setia Budi Jakarta Selatan, antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015 telah melalukan tindak pidana kejahatan perbankan dan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan Bank BOI sebesar Rp 12.136 milyar lebih.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, pada kurun waktu seperti tersebut diatas telah terjadi tarikan kliring atas nama Kunal Gobindram Nathani yang dananya tidak mencukupi, dan oleh Ruri Febriani diberitahukan kepada M. Yunan selaku Kacapem MD Plasa Setia Budi Jakarta Selatan.
Namun demikian yang bersangkutan malah menyuruh Ruri untuk melakukan pembayaran dengan cara; Saat kliring di Kantor Pusat Operasoonal (KPO), Ruri memerintahkan kepada Sigit untuk mengirimkan permintaan pembayaran dengan melakukan konfirmasi atas penarikan giro dari nasabah ke KPO PT. BOI MD Plaza .
Permintaan ini oleh Heru Kurnianto, Wakil Kepala Kantor Pusat BOI, yang seharusnya menolak pencairan Bilyet Giro
(BG) tersebut namun tidak dilakukannya, kliring dibukukan oleh Ahmad Fudoil ke kliring Rupa Rupa Aktiva (RRA) tolakan milik BOI. Sehingga dana RRA digunakam tidak semestinya, yaitu digunakan untuk pencairan kliring BG kosong milik Kunal Gobindram Nathani.
Pengambilan dana melalui kliring BG kosong milik Kunal, seharunya ditolak oleh Heru Kurnianto SH, selaku Kepala Operasional Kantor Pusat BOI, namun justru dibiarkan, sehingga dibukukan Ruri, maka terjadi transaksi kliring ke rekening RRA tolakan milik BOII.
Dengan adanya transaksi debet (penarikan ) atau talangan dari rekening RRA, General Ledger (GL) NO. 32796 yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 18,253 milyar lebih. Menurut dakwaan, tindakan ini dilakukan sebanyak 37 kali transaksi dalam kurun waktu antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015.
Untuk memgurangi kerugian, pihak BOI melalukan penarikan dari rekening Giro atas nama Kunal Gobidram Nathani pada 23 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015 sebesar Rp 6,116 milyar lebih, sehingga di RRA GL NO. 32796 terdapat tagihan tolakan kliring menjadi kerugian BOII sebesar Rp 12,136 milyar lebih. Semuanya ini akibat perbuatan terdakwa M. Yunan, Kunal Gobindram Nathani, Heru Kurnianto, Ruri, Ahmad Fudoil dan Yuli.
Untuk dua orang terdakwa tersebut, M. Yunan ataupun Heru Kurniato, oleh JPU dipersalahkan melanggar pasal 49 (1) huruf b UU NO. 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP , dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sidang ditumda Kamis mendatang dengan agenda kesaksian, untuk terdakwa Muhamad Yunan. Sedangakan untuk Heru Kurnianto agendanya pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jakasa.
Sedangkan Kunal
Gobindram Nathani, berkasnya belum selesai . Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, yang bersangkutan juga akan segera diadili di Pengadilan yang sama.(SUR).
Teks foto: Terdakwa M. Yunan.
No comments