Di Tuding Selingkuhi ULP, PTJasa Mandiri Nusantara di Gugat PTUN

Muslim A. Gani Kuasa hukum PT NAD Jaya
LANGSA BERITA-ONE.COM - Di tuding selingkuh dengan panitia lelang PT Jasa Mandiri Nusantara (PTJMN) pemenang pekerjaan jalan elak di kabupaten Aceh Timur senilai Rp 21 Milyar lebih yang bersumber dari dana APBK Aceh Timur tahun 2016, dilaporkan terancam black list.

Perusahaan itu di sinyalir telah melakukan  perselingkuhan adminitrasi, serta menghalalkan segala cara dengan panitia lelang, hingga perusahaan tersebut bisa memenangkan paket pekerjaan itu.

Akibatnya, perusahaan lain yang merasa dirugikan atas praktek "haram" itu, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh guna membatalkan hasil pemenang lelang pekerjaan tersebut.

PT NAD Jaya yang merasa dirugikan atas hasil penetapan pemenang lelang itu, melalui Kuasa hukumnya Muslim A Gani SH, kepada Wartawan, Minggu (22/1), di Langsa, menyebutkan surat penetapan pemenang Nomor : 1167/PNTP/POKJA-KONST/APBK/2016 tanggal 25 November 2016 atas nama PT JMN, untuk paket Pembangunan Jalan elak, dengan pagubRp 21.250.000.000, adalah objek sengketa yang sedang digugat ke PTUN Banda Aceh.

'Segala aktivitas PT JMN, menyangkut pekerjaan proyek itu, diminta segera ditunda atau dihentikan sebelum proses hukum di PTUN yang diajukan pihaknya, berkekuatan hukum tetap, 'sebut Muslim.

"PT JMN masuk sebagai tergugat intervensi yang kita ajukan ke PTUN, jika hal ini tidak diindahkan maka kita akan terus melakukan berbagai upaya hukum agar perusahaan itu segera di black list, 'lanjut Muslim A Gani.

'Akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara dengan Pokja Jasa Konstruksi (PJK-ULP) kabupaten Aceh Timur terhadap proyek pembangunan jalan elak senilai Rp 21 milyar lebih itu, telah merugikan klien nya yaitu PT NAD Jaya.

'Muslim A Gani menambahkankan, telah mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh atas persoalan tersebut dengan membawa berbagai bukti yang ada.

Dalam gugatannya, Muslim meminta agar tergugat yaitu Pokja Jasa Konstruksi ULP Aceh Timur membatalkan atau menunda pelaksanaan penetapan pemenang lelang proyek jalan elak dengan dana Rp 21 Milyar lebih itu, selama proses perkara ini berjalan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu dalam gugatan tersebut juga diminta tergugat mencabut hasil penetapan pemenang lelang atas nama PT Jasa Mandiri Nusantara serta melakukan Pelelangan ulang sesuai dokumen lelang.

Kita sudah mengendus adanya praktek "Perselingkuhan" antara PT Jasa Mandiri Nusantara dengan pihak panitia lelang, jika ini nanti terbukti, kita akan minta  PT Jasa Mandiri Nusantara di black list dan ULP Aceh Timur melakukan pelelangan ulang, 'pungkas Muslim.(RED)

FOTO: Muslim A. Gani Kuasa hukum PT NAD Jaya.

No comments

Powered by Blogger.