Dewan Kerukunan Nasional Diharapkan Jadi Solusi Penuntasan Kasus HAM Berat Di Masa Lalu.

Jaksa Agung M.Prasetyo.
Jakarta, BERITA-ONE.COM- Jaksa Agung H.M. Prasetyo berharap Dewan Kerukunan Nasional yang akan dibentuk dapat menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu secara non-yudisial. Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1). Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antar masyarakat. “Yang penting bagaimana bisa dituntaskan, diharapkan perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak terus-menerus menjadi tunggakan,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut Jaksa Agung, perkara pelanggaran HAM berat rata-rata terjadi pada waktu lampau sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti dan para saksi. Jaksa Agung memberi contoh kasus pelanggaran HAM berat 1965, dimana jumlah saksi hidup yang bisa dimintai keterangan sangat minim, demikian pula dengan barang buktinya. "Sementara untuk disampaikan ke persidangan harus cukup fakta bukti-buktinya, saksinya, tersangkanya, bukti lain yang mendukung fakta tersebut," ujar Jaksa Agung.

Puspenkum Kejagung dalam siaran persnya megatakan,  Dewan Kerukunan Nasional merupakan upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang pembentukannya ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional dibentuk dengan semangat mengedepankan musyawarah tiap kali terdapat masalah.

Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan. (SUR)

Teks foto: Jaksa Agung M.Prasetyo.

No comments

Powered by Blogger.