BNN Ajak PPATK Putuskan Mata Rantai Kejahatan Narkoba

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dengan maraknya kasus tindak pidana Narkotika seiring dengan tingginya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus Narkotika. Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas TPPU tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerjasama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan PPATK oleh Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Budi Waseso dan Kepala PPATK, Dr. Kiagus Ahmad Badaruddin, Rabu (11/1).
Maksud dan tujuan dari kerjasama ini yaitu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) serta TPPU dalam kaitannya antara tupoksi dan kewenangan dari kedua instansi.

BNN memandang bahwa PPATK merupakan lembaga sentral yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sehingga penting bagi BNN untuk dapat bersinergi dengan PPATK dalam upaya penanganan tindak Narkotika dan TPPU hasil kejahatan Narkotika.

Tujuh hal pokok yang menjadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi pertukaran informasi, penanganan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta TPPU, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sistem teknologi informasi oleh masing-masing instansi dalam rangka kerjasama.

Kepala BNN berharap setelah penandatangan nota kesepahaman dapat segera dilakukan tindak lanjut secara langsung berupa langkah-langkah teknis di antara BNN dengan PPATK.

Siaran pers BNN mengagatakan, dalam hal ini Budi Waseso menekankan tentang pentingnya pertukaran informasi dan dukungan penelusuran aset/harta kekayaan hasil kejahatan Narkotika yang dimiliki oleh para bandar. Dengan sinergi yang efektif dan efisien dalam TPPU hasil kejahatan Narkotika diharapkan pada akhirnya dapat memiskinkan para bandar Narkotika sehingga seluruh ruang geraknya dapat benar-benar dilumpuhkan. Sehingga perputaran aset atau keuangan yang selama ini menjadi penopang utama dalam kelangsungan kejahatan Narkotika dapat dihentikan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.