Banyaknya Parpol Tak Jamin Peningkatan Kualitas Demokrasi
Mendagri Tjahjo Kumolo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai banyaknya jumlah partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) tak menjamin semakin membaik kualitas demokrasi di suatu negara yang menganut sistem tersebut.
Dicontohkan, Indonesia pernah beberapa kali melangsungkan pemilu dengan jumlah parpol berbeda-beda. Ia mencontohkan di jaman Presiden Soeharto hanya ada tiga parpol, lalu pernah juga sampai ratusan parpol dan di 2014 lalu ada sebanyak 10 parpol.
"Ambil saja contoh AS, dari puluhan parpol hanya ada 2 parpol yang lolos saat pemilu," kata Mendagri dalam wawancaranya belum lama ini.
Parpol yang baik menurut dia adalah parpol yang punya ideologi. Kemudian, bisa mengorganisir masyarakat. Dan memiliki struktur dari tingkat pusat sampai ke desa-desa. Tjahjo menilai ini adalah prinsip berpartai dengan target memenangkan pemilu.
Proses seleksi sebuah parpol, kata Tjahjo bukan berada di tangan pemerintah. Pihaknya hanya sebagai pemegang regulasi saja. Namun semua itu berada di tangan masyarakat. Itulah mengapa Mendagri berpendapat kalau jumlah parliementary treshold (PT) sebaiknya ditambah, bukan dikurangi.
"Kemarin PT ini 3,5 persen. Sekarang ada yang minta jadi 0 persen. Kalau begitu namanya tidak ada peningkatan kualitas demokrasi. Masa berpikir mundur," ujar dia.
Sebelumnya, dalam Revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat akan melangsungkan pembahasan bersama. Namun sejumlah parpol meminta agar dalam UU baru tersebut nantinya jumlah PT bisa dihapuskan.
Mendagri Tjahjo mengatakan, memang setiap parpol memiliki strategi dalam meloloskan partainya lewat PT ini. Namun demi memperbaiki kualitas demokrasi, kata dia perlu sebuah aturan yang lebih disempurnakan. Menurut dia, sebaiknya dengan cara peningkatan jumlah PT.
Humas Kemendagri mengatakan, " Kalau dari kami di pemerintah UU ini sudah selesai. Kami juga memasukan apa yang sudah menjadi putusan MK dimana final dan mengikat. Mana subtansi yang harus dibongkar kembali, disempurnakan dan dipertahankan," ujar dia.(SUR).
Dicontohkan, Indonesia pernah beberapa kali melangsungkan pemilu dengan jumlah parpol berbeda-beda. Ia mencontohkan di jaman Presiden Soeharto hanya ada tiga parpol, lalu pernah juga sampai ratusan parpol dan di 2014 lalu ada sebanyak 10 parpol.
"Ambil saja contoh AS, dari puluhan parpol hanya ada 2 parpol yang lolos saat pemilu," kata Mendagri dalam wawancaranya belum lama ini.
Parpol yang baik menurut dia adalah parpol yang punya ideologi. Kemudian, bisa mengorganisir masyarakat. Dan memiliki struktur dari tingkat pusat sampai ke desa-desa. Tjahjo menilai ini adalah prinsip berpartai dengan target memenangkan pemilu.
Proses seleksi sebuah parpol, kata Tjahjo bukan berada di tangan pemerintah. Pihaknya hanya sebagai pemegang regulasi saja. Namun semua itu berada di tangan masyarakat. Itulah mengapa Mendagri berpendapat kalau jumlah parliementary treshold (PT) sebaiknya ditambah, bukan dikurangi.
"Kemarin PT ini 3,5 persen. Sekarang ada yang minta jadi 0 persen. Kalau begitu namanya tidak ada peningkatan kualitas demokrasi. Masa berpikir mundur," ujar dia.
Sebelumnya, dalam Revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat akan melangsungkan pembahasan bersama. Namun sejumlah parpol meminta agar dalam UU baru tersebut nantinya jumlah PT bisa dihapuskan.
Mendagri Tjahjo mengatakan, memang setiap parpol memiliki strategi dalam meloloskan partainya lewat PT ini. Namun demi memperbaiki kualitas demokrasi, kata dia perlu sebuah aturan yang lebih disempurnakan. Menurut dia, sebaiknya dengan cara peningkatan jumlah PT.
Humas Kemendagri mengatakan, " Kalau dari kami di pemerintah UU ini sudah selesai. Kami juga memasukan apa yang sudah menjadi putusan MK dimana final dan mengikat. Mana subtansi yang harus dibongkar kembali, disempurnakan dan dipertahankan," ujar dia.(SUR).
No comments