Warga Resah, SK Harga Dasar Pembebasan Tanah MRT Tidak Ada
Suasana Pembamgunan MRT. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Terkait pembebasan tanah untuk MRT yang membantang dari Lebakbulus Jakarta Selatan hingga bundaran
Hotel Indonesia Jakarta Pusat , ternyata belum ada Surat Keputusan (SK) standarsasisasi harga dasar tanah dari Pemda DKI.
Lantaran belum adanya SK tersebut masyarakat yang tanahnya terkena proyek MRT resah dibuatnya karena diduga adanya oknum yang memmainkan harga tanah.
Menurut Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, salah seorang kliennya beberapa hari lalu dipanggil oleh pihak panitia pebebasan tanah,tapi bukan untuk musyawarah mengenai harga tanahnya yang mau dibebaskan, tapi malah diintimindasi.
Bentuk intimidasi tersebut berupa, kliennya bukannya diajak musyawarah ketika sampai ditempat. Tetapi ditawari supaya menerima pembayaran tanahnya dengan Rp 33,5 juta/M2-nya dari yang sebelumnya menawarkan Rp 26 juta/M2. Kalau tidak mau akan dikosinyasikan ke Pengadilan, katanya.
Cara-cara seperti ini tidak benar. Seharusnya, kata Hartono, sejak awal pihak Pemprov DKI Jakarta membuat SK dasar harga pembebasan tanah sebagai acuhan masyarakat dalam pembebasan tanah untuk MRT tersebut agar dapat digunakan sebagai sarana musawarah. Jangan seperti sekarang ini, musyawarah tidak ada, membuat patokan harga tanah seeanaknya sendiri.
" Dan Seharusnya ,semua pihak menghormati hukum , sebab tentang harga tanah ini sedang kami gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", Hartono menbahkan.
Beberapa waktu Plt. Gubernur DKI Soni Sumarsono pernah mengatakan akan menyelesaikan pembayaran pembebasan tanah guna kelancaran proyek MRT tanpa merugikan pemilik tanah .
"Akan saya cek secepatnya , apakah pihak panitia pembebasan tanah MRT sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPN, guna terlaksana harga patokan dasar pembebasan tanah tersebut, kasihan warga jika masalah ini masih terus menggantung tanpa kejelasan, " ucap Soni Sumarsono , Plt Gubetnur DKI Jakarta saat dimintai klarifikasi, Jumat lalu oleh wartawan. (SUR).
Teks foto: Suasana pembamgunan MRT.
Hotel Indonesia Jakarta Pusat , ternyata belum ada Surat Keputusan (SK) standarsasisasi harga dasar tanah dari Pemda DKI.
Lantaran belum adanya SK tersebut masyarakat yang tanahnya terkena proyek MRT resah dibuatnya karena diduga adanya oknum yang memmainkan harga tanah.
Menurut Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, salah seorang kliennya beberapa hari lalu dipanggil oleh pihak panitia pebebasan tanah,tapi bukan untuk musyawarah mengenai harga tanahnya yang mau dibebaskan, tapi malah diintimindasi.
Bentuk intimidasi tersebut berupa, kliennya bukannya diajak musyawarah ketika sampai ditempat. Tetapi ditawari supaya menerima pembayaran tanahnya dengan Rp 33,5 juta/M2-nya dari yang sebelumnya menawarkan Rp 26 juta/M2. Kalau tidak mau akan dikosinyasikan ke Pengadilan, katanya.
Cara-cara seperti ini tidak benar. Seharusnya, kata Hartono, sejak awal pihak Pemprov DKI Jakarta membuat SK dasar harga pembebasan tanah sebagai acuhan masyarakat dalam pembebasan tanah untuk MRT tersebut agar dapat digunakan sebagai sarana musawarah. Jangan seperti sekarang ini, musyawarah tidak ada, membuat patokan harga tanah seeanaknya sendiri.
" Dan Seharusnya ,semua pihak menghormati hukum , sebab tentang harga tanah ini sedang kami gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat", Hartono menbahkan.
Beberapa waktu Plt. Gubernur DKI Soni Sumarsono pernah mengatakan akan menyelesaikan pembayaran pembebasan tanah guna kelancaran proyek MRT tanpa merugikan pemilik tanah .
"Akan saya cek secepatnya , apakah pihak panitia pembebasan tanah MRT sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPN, guna terlaksana harga patokan dasar pembebasan tanah tersebut, kasihan warga jika masalah ini masih terus menggantung tanpa kejelasan, " ucap Soni Sumarsono , Plt Gubetnur DKI Jakarta saat dimintai klarifikasi, Jumat lalu oleh wartawan. (SUR).
Teks foto: Suasana pembamgunan MRT.
No comments