Urus Suap Kasus Saipul Jamil, Rohadi Dihukum 7 Tahun Penjara.

Rohadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis  hakim yang diketuai Sumpeno SH, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Rohadi, mantan Panitera interaksi Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut selama 7 tahun penjara. Menurut hakim,  terdakwa Rohadi  terbukti melakukan korupsi, Kamis (8/11/ 2016), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Rohadi dihukum penjara juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yang mmberatkan Rohadi telah menciderai amanat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum. Rohadi menerima hukuman ini, katanya usai sidang.

Seperti diketahui,  Rohadi di gelandang ke pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menerima uang Rp 300 juta dari Berta Natalia, pengacaranya Saipul Jamil. Uang itu yang Rp 50 juta untuk biaya susun  manajelis hakim yang akan mengadili  Saipul Jamil. Sedangkan Rp 250 juta untuk Majelis Hakim agar hukuman Saipul Jamil di ringan kana.

Uang itu diserahkan Berta tanggal 16 Juni lalu di halaman parkir kampus Universitas 17 Agustus. Selang beberapa menit kemudian Rohadi ditangkap KPK dan dijebloskan ke sel penjara. (SUR).

Teks foto: Rohadi.

No comments

Powered by Blogger.