Terima Suap Rp 9 75 M, KPK Tetapkan CJM Tersangka.
JAKARTA-BERITA-ONE. COM-Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Tersangka CJM selaku Anggota DPR RI pada Komisi IX sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2Ktrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014.
Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. Pada Maret 2016 JM telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 (satu) bulan, dan uang pengganti Rp.5.417.528.000,- subsidair 1 (satu) tahun.(SUR).
Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Tersangka CJM selaku Anggota DPR RI pada Komisi IX sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2Ktrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014.
Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. Pada Maret 2016 JM telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 (satu) bulan, dan uang pengganti Rp.5.417.528.000,- subsidair 1 (satu) tahun.(SUR).
No comments