Sri Mulyani: Bayar Pajak, Jika Ingin Liburan Akhir Tahun Tenang.
Menkeu Sri Mulyani |
JAKARTA BERITA-ONE.COM-Pemerintah mengundang sekitar 500 wajib pajak besar (prominent) untuk menghadiri sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12) malam. Sosialisasi pengampunan pajak ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, walaupun sebagian besar undangan yang hadir telah ikut dalam program pengampunan pajak tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa. “Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi, bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Menkeu, dari 500 wajib pajak besar yang hadir dalam pertemuan itu, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Namun 8 orang di antaranya tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sedangkan data 258 wajib pajak besar lainnya dikumpulkan dari beberapa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama di wilayah Jakarta. Namun, ada 100 wajib pajak besar yang belum ikut program pengampunan pajak.
Sebanyak 145 wajib pajak, lanjut Menkeu, ikut program tax amnesty dengan deklarasi harta antara Rp 15 juta sampai Rp 50 miliar, dan uang tebusan antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar. Selain itu, 217 wajib pajak dengan uang tebusan antara Rp 1 miliar sampai Rp 50 miliar, dengan deklarasi harta antara Rp 50 miliar sampai Rp 2,5 triliun. Sementara 20 wajib pajak ikut program pengampunan pajak dengan total tebusan antara Rp 50 miliar hingga Rp100 miliar.
Selanjutnya, ada 14 wajib pajak besar yang uang tebusannya antara Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun. “Ini artinya harta yang dideklarasikan antara Rp 5 triliun sampai Rp 50 triliun,” Jelas Sri Mulyani.
Agar Liburan Tenang
Diakui Menkeu Sri Mulyani Indrawati, bahwa uang tebusan program pengampunan pajak hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun. Namun jumlah ini sudah termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini. “Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty,” ungkapnya.
Menkeu juga mengakui adanya pengakuan dunia atas keberhasilan program pengampunan pajak ini. Namun Menkeu mengingatkan, bahwa angka Rp 90 triliun itu belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang sebenarnya bisa ditarik.
Ia menyebutkan, peserta program pengampunan pajak baru mencapai 483 wajib pajak atau hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. “Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan enggak apa-apa, Ibu. Ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu wajib pajak yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajak para pengusaha yang hadir dalam acara tersebut, untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang. Ia mengingatkan, jika wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.
“Bila sudah akhir tax amnesty, dalam waktu 3 tahun setelah selesai, kami temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja,” tegas Sri Mulyani
Humas Seskab menyebutkan, tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Ketua OJK Muliaman Hadad, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (SUR).
Teks foto: Menkeu Sri Mulyani .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku, walaupun sebagian besar undangan yang hadir telah ikut dalam program pengampunan pajak tahap pertama, namun diharapkan para pengusaha besar ini bisa membantu lagi untuk membangun bangsa. “Saya yakin yang ada di ruangan ini masih bisa membantu lebih banyak lagi atau lebih besar lagi, bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Menkeu, dari 500 wajib pajak besar yang hadir dalam pertemuan itu, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Namun 8 orang di antaranya tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sedangkan data 258 wajib pajak besar lainnya dikumpulkan dari beberapa Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama di wilayah Jakarta. Namun, ada 100 wajib pajak besar yang belum ikut program pengampunan pajak.
Sebanyak 145 wajib pajak, lanjut Menkeu, ikut program tax amnesty dengan deklarasi harta antara Rp 15 juta sampai Rp 50 miliar, dan uang tebusan antara Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar. Selain itu, 217 wajib pajak dengan uang tebusan antara Rp 1 miliar sampai Rp 50 miliar, dengan deklarasi harta antara Rp 50 miliar sampai Rp 2,5 triliun. Sementara 20 wajib pajak ikut program pengampunan pajak dengan total tebusan antara Rp 50 miliar hingga Rp100 miliar.
Selanjutnya, ada 14 wajib pajak besar yang uang tebusannya antara Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun. “Ini artinya harta yang dideklarasikan antara Rp 5 triliun sampai Rp 50 triliun,” Jelas Sri Mulyani.
Agar Liburan Tenang
Diakui Menkeu Sri Mulyani Indrawati, bahwa uang tebusan program pengampunan pajak hingga saat ini telah mencapai Rp100 triliun. Namun jumlah ini sudah termasuk pembayaran tunggakan pajak sebelum mengikuti program ini. “Jadi tebusannya sendiri Rp96,6 triliun dan sisanya adalah uang tunggakan pajak sebelum bisa mengikuti tax amnesty,” ungkapnya.
Menkeu juga mengakui adanya pengakuan dunia atas keberhasilan program pengampunan pajak ini. Namun Menkeu mengingatkan, bahwa angka Rp 90 triliun itu belum ada apa-apanya dibanding dengan potensi yang sebenarnya bisa ditarik.
Ia menyebutkan, peserta program pengampunan pajak baru mencapai 483 wajib pajak atau hanya 2,4 persen dari total pembayar pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. “Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan enggak apa-apa, Ibu. Ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu wajib pajak yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajak para pengusaha yang hadir dalam acara tersebut, untuk membayar pajak terhadap harta yang dimilikinya jika ingin liburan akhir tahun bisa tenang. Ia mengingatkan, jika wajib pajak masih bandel tidak membayar dan mendeklarasi total hartanya, akan dikenakan Pasal 118 Undang-undang Tax Amnety.
“Bila sudah akhir tax amnesty, dalam waktu 3 tahun setelah selesai, kami temukan harta yang terkait wajib pajak tersebut, akan dikenakan tarif 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75 sampai 80 persen terhadap harta apa aja,” tegas Sri Mulyani
Humas Seskab menyebutkan, tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Ketua OJK Muliaman Hadad, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (SUR).
Teks foto: Menkeu Sri Mulyani .
No comments