Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Kadaluarsa.

Obat kadaluarsa
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Waspada adanya obat kadalluaarsa, kini aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran ribuan obat kadaluarsa yang dikumpulkan pemulung tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi mengatakan, pengungkapan peredaran ribuan obat kadarluarsa ini berawal dari hasil laporan warga Bantargebang. Bahkan, kata Kompol Dedi, dari laporan yang diterima pihaknya, warga sampai merasa resah dengan adanya tindakan para pemulung dengan mengumpulkan obat bekas atau kadaluarsa di TPST Bantargebang.

“Jadi dari hasil penyelidikan di lokasi memang kegiatan yang dilaporankan warga benar. Dan ketika penyelidikan di lokasi pun, kami berhasil mendapat identitas pelaku, berinsial JU,” kata Kompol Dedy saat gelar perkara di Aula Polres Metro Bekasi Kota, kamis (22/12/2016).

Dan ketika mendapatkan identitas pelakunya itu, lanjut Kompol Dedy, tak lama berselang pihaknya pun berhasil menangkap pelaku tersebut, berikut dengan barang buktinya.

“Keterangan yang diterima, pelaku menjalankan aksinya mengedarkan obat kadaluarsa itu melalui sejumlah proses di antaranya, mengumpulkan obat-obatan dari tumpukan sampah di TPST Bantargebang, lalu sebelum diedarkan olehnya, obat itu dibersihkan dulu,” terang Kompol Dedi.

Lebih lanjut, diakui Kompol Dedi, guna meyakinkan konsumennya terhadap obat-obat yang dijualnya. Pelaku juga telah mempersiapkan bungkusan rapi sesuai jenis obatnya.

Bahkan, pelaku juga memiliki cap akan produknya itu terlihat mirip dengan obat aslinya.

“Pengakuannya, cap yang dimiliki pelaku itu diperolehnya dari tukang jasa pembuat stempel. Setelah rapi, pelaku pun menjualnya ke berbagai warung klontong di Kota Bekasi Kota dan Pramuka Jakarta Timur," ungkap Kompol Dedy.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 UU Nomor 36 tahun 2009 dan Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(SUR).

Teks foto: Obat daluwarsa.

No comments

Powered by Blogger.