Polisi Tangkap 27 Penjahat,Ada Korbannya Yang Menderita Kerugian Rp 1,7 Milyar.

Uang hasil kejahatan/llusttasi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan sedikitnya 27 pelaku kejahatan jalanan (street crime). Salah satunya kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Para pelaku kejahatan sebanyak 27 pelaku itu ditangkap dalam kurun waktu 1-15 Desember 2016 perihal kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pemerasan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, selain penipuan, sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sejak awal Desember ini diungkap.

"Selain mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor, kunci letter L, dan senjata tajam, mobil BMW dan mobil Carry jenis pikap juga diamankan hasil dari penipuan atau hipnotis," ujarnya.

AKP Alexander mengatakan penipuan dengan hipnotis yang dilakukan CA, 20 tahun, dan AN, 21 tahun, kepada korbannya wanita berusia 85 tahun itu dilakukan di Pasar BSD Serpong.

"Dari hasil hipnotis sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang diambil dari bank bersama korban, lalu uang hasil kejahatan itu dibelikan mobil sedan mewah BMW warna silver oleh pelaku, barang bukti sudah diamankan," kata AKP Alexander.

Kasus hipnotis yang dilakukan pelaku asal Singkawang itu, lanjut AKP Alexander, kini masih terus didalami, terkait dengan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA).

"Masih kita telusuri kasus ini. Karena ada indikasi keterlibatan WNA asal Republik Rakyat Cina (RRC), yang masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ketangkap," tambahnya.

Para pelaku, tambah AKP Alexander, dikenakan pasal sesuai dengan tindak kejahatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Humas Polda Metro Jaya menyebutkan , pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pelaku tindak pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan penjara selama 5 tahun," (SUR)

Teks foto: Uang hasil kejabatan/llusttasi

No comments

Powered by Blogger.