Perkara Ahok Siap Disidangkan Di PN Jakut.
Kapuspenkum Kejagung M. Rum.SH. |
Kapuspenkum menjelaskan, proses pengendalian perkara ada berapa tahap. Soal pelimpahan berkas perkara ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sementara pengendalian akan diawasi oleh Kejaksaan Agung secara berjenjang. “Perkara ini merupakan merupakan perkara penting yang mendapat sorotan dari masyarakat, jadi kita tetap kontrol dan evaluasi bagaimana hasil sidang,” ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Penyidik Bareskrim Polri. Berkas setebal 826 halaman tersebut disertai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ada 51 buah barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kasus Basuki dimulai sejak 6 Oktober 2016 berdasarkan 13 laporan dari masyarakat. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat pekan lalu dan pada Kamis (30/11) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Basuki dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a KUHP mengenai penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah. (SUR).
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung M. Rum.SH.
No comments